BPK Temukan Sejumlah Permasalahan dalam Penggunaan Banparpol

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester I 2023 melakukan pemeriksaan atas 5.199 laporan pertanggungjawaban (LPJ) bantuan keuangan partai politik (banparpol) dari Dewan Pimpinan Wilayah/Daerah/Cabang (DPW/D/C) atas 17 partai politik nasional dan 5 partai lokal. Dari hasil pemeriksaan tersebut, terdapat sejumlah permasalahan yang ditemukan BPK dalam penggunaan banparpol.

Menurut ketentuan perundang-undangan, banparpol digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat, dan diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat. Kendati demikian, masih ditemukan adanya penggunaan banparpol yang tidak digunakan sebagaimana semestinya.

Hasil pemeriksaan atas LPJ banparpol dari APBD mengungkapkan masih terdapat DPW/D/C parpol yang mempertanggungjawabkan jumlah banparpol tidak sama dengan jumlah yang disalurkan pemerintah daerah, menerima dana banparpol tidak melalui rekening parpol, tidak melampirkan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah atas LPJ yang disampaikan kepada BPK.

“Selain itu,  terdapat DPW/D/C parpol yang menggunakan banparpol tidak diprioritaskan untuk pelaksanaan pendidikan politik bagianggota parpol dan masyarakat,” demikian dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2023.

Hasil pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban banparpol yang bersumber dari APBD tahun 2022 menghasilkan kesimpulan bahwa pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran banparpol oleh DPW/D/C yang telah sesuai kriteria sebanyak 3.794 LPJ (73,0 persen). Kemudian,  yang sesuai kriteria dengan pengecualian pada hal-hal tertentu sebanyak 1.349 LPJ (25,9 persen), tidak sesuai kriteria sebanyak 39 LPJ (0,8 persen), dan tidak menyatakan kesimpulan sebanyak 17 LPJ (0,3 persen).

Sebagai informasi, pemeriksaan atas banparpol adalah pemeriksaan kepatuhan dengan tujuan untuk memberikan kesimpulan atas kesesuaian LPJ banparpol yang bersumber dari APBD dengan ketentuan yang berlaku.

Sasaran pemeriksaan atas LPJ banparpol adalah kesesuaian antara nomor rekening yang digunakan untuk menerima banparpol dengan rekening kas umum parpol atau rekening parpol penerima bantuan keuangan. Kesesuaian antara jumlah banparpol yang disalurkan pemerintah dan dilaporkan di dalam LPJ. 

Kemudian, kelengkapan dan keabsahan bukti pendukung yang dilampirkan dalam LPJ dan kesesuaian prioritas penggunaan banparpol dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan kondisi yang ditemukan pada sasaran pemeriksaan tersebut, selanjutnya BPK melakukan penarikan simpulan hasil pemeriksaan.

Admin

Recent Posts

Kabar Gembira dari Redaksi Warta untuk Pembaca

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA- Pada penghujung Juni 2024, Redaksi Warta Pemeriksa membawa kabar gembira untuk pembaca,…

2 days ago

Perbaiki Data Deforestasi

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA - Deforestasi terus terjadi setiap tahun. Akan tetapi, pemantauan deforestasi oleh Kementerian…

2 days ago

BPK Sarankan Menlu Perkuat Kerja Sama Bilateral untuk Penanganan Korban TPPO

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan sejumlah rekomendasi kepada Menteri Luar Negeri…

3 days ago

Terima Kunjungan Delegasi SAI Uganda, BPK Perkuat Kerja Sama Bilateral

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus mempererat kerja sama dengan badan pemeriksa…

4 days ago

Mayoritas Pemda Belum Masukkan Program Stunting ke dalam RPJMD

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA -- Program pemerintah pusat dalam menurunkan prevalensi stunting perlu mendapatkan dukungan lebih dari…

5 days ago