Tegakkan Sanksi bagi Perusahaan Pencemar Lingkungan

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Menteri LHK untuk menegakkan sanksi kepada perusahaan yang tidak taat terhadap kewajiban pengendalian pencemaran udara. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat ratusan perusahaan yang belum disanksi meskipun telah melebihi baku mutu emisi yang ditetapkan.

Hal itu diungkapkan BPK dalam pemeriksaan kepatuhan atas pemenuhan kewajiban pemegang perizinan berusaha dan persetujuan lingkungan terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tahun 2020-2023 pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta instansi terkait lainnya.

Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023, hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa pemenuhan kewajiban pemegang perizinan berusaha dan persetujuan lingkungan terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada KLHK telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian.

Permasalahan signifikan yang ditemukan antara lain penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan belum taat terhadap kewajiban pengendalian pencemaran udara. “Terdapat 258 perusahaan melebihi baku mutu emisi yang telah ditetapkan dan belum dikenakan sanksi.  Permasalahan tersebut mengakibatkan terjadinya pencemaran udara atas lebihnya baku mutu emisi,” demikian disampaikan BPK dalam IHPS II 2023.

BPK merekomendasikan kepada Menteri LHK agar menginstruksikan Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan
Hidup dan Kehutanan untuk memproses pemberian sanksi kepada penanggung jawab dan/atau kegiatan yang melebihi baku mutu emisi.

Temauan BPK lainnya adalah adanya indikasi kerusakan lingkungan pada areal bekas pertambangan yang belum dilakukan pemulihan lingkungan oleh pemegang perizinan berusaha pada areal Izin  Usaha Pertambangan (IUP) yang telah habis masa dan/atau  dicabut, areal pertambangan tanpa IUP, dan area IUP yang akan habis masa dalam dua tahun.

Akibatnya, pemerintah berisiko menanggung biaya pemulihan lahan atas kegiatan pertambangan yang ditinggalkan seluas ±432.697,66 hektare.

BPK merekomendasikan kepada Menteri LHK agar melakukan koordinasi dengan: Menteri Keuangan dan Menteri ESDM terkait kebijakan pengelolaan dan penggunaan dana jaminan reklamasi, jaminan tutup tambang, dan atau biaya pemulihan yang dibayarkan oleh pihak ketiga sebagai akibat dari putusan pengadilan, sehingga dapat digunakan untuk kegiatan pemulihan lingkungan secara transparan dan akuntabel.

Menteri LHK juga perlu berkoordinasi dengan Menteri ESDM dan aparat penegak hukum terkait upaya pemulihan kerusakan lingkungan.

Admin

Recent Posts

BPK Ungkap 14 Permasalahan SPI dan Ketidakpatuhan dalam LHP LKPP 2023

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan dan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan…

13 hours ago

Peran BPK dalam Pemberantasan Korupsi: Preventif, Detektif, dan Represif

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Anggota I/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman…

2 days ago

Pemeriksaan BPK Ungkap 87 Pemda dan K/L Belum Bentuk Tim P3DN

JAKARTA -- Program peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) yang digulirkan pemerintah masih perlu dilakukan…

4 days ago

Kabar Gembira dari Redaksi Warta untuk Pembaca

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA- Pada penghujung Juni 2024, Redaksi Warta Pemeriksa membawa kabar gembira untuk pembaca,…

7 days ago

Perbaiki Data Deforestasi

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA - Deforestasi terus terjadi setiap tahun. Akan tetapi, pemantauan deforestasi oleh Kementerian…

7 days ago

BPK Sarankan Menlu Perkuat Kerja Sama Bilateral untuk Penanganan Korban TPPO

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan sejumlah rekomendasi kepada Menteri Luar Negeri…

1 week ago