BPK Kawal Alokasi Belanja Negara yang Berdampak Langsung pada Rakyat

by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2024. Dalam penyampaian LHP LKPP kepada DPR di Jakarta, Selasa (27/5/2025), Ketua BPK Isma Yatun menyampaikan di tengah tekanan fiskal yang dihadapi menjadi krusial untuk mengawal alokasi belanja negara agar memberi dampak langsung kepada rakyat. 

“Kami berharap, DPR dapat terus mendorong pengalihan belanja yang kurang produktif menjadi belanja prioritas yang berdampak nyata, sejalan dengan upaya yang telah diinisiasi Pemerintah. Visi Asta Cita yang memandu kebijakan nasional kini telah diformulasikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 di mana peran DPR sangatlah sentral dalam mengawal implementasi program-program strategis seperti Makan Bergizi Gratis dan Swasembada Pangan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak dasar rakyat terpenuhi dan setiap program mencapai sasaran yang tepat,” ujar Ketua BPK.

BPK juga menilai pengembangan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sangat krusial untuk meningkatkan ketepatan sasaran penerima manfaat. Inisiatif ini dinilai menjadi fondasi dalam memperbaiki tata kelola sekaligus meningkatkan akuntabilitas program sosial ekonomi.

Opini WTP atas LKPP 2024 didasarkan pada hasil audit Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan 84 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL). Dua LKKL, yakni Badan Pangan Nasional dan Badan Karantina Indonesia, memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), namun hal tersebut tidak berdampak material terhadap keseluruhan LKPP.

BPK menyatakan bahwa penyusunan LKPP telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan ketentuan perundang-undangan. Namun, BPK juga mencatat perlunya penguatan dalam pelaporan kinerja pemerintah.

“Salah satu area yang menjadi perhatian utama adalah pelaporan kinerja yang terintegrasi ke dalam Catatan atas LKPP (CaLK) Tahun 2024 yang masih memerlukan penguatan dari segi sumber daya, metodologi, dan pedoman penyusunan,” jelas Ketua BPK dalam acara penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPP Tahun 2024 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2024.

Adapun IHPS II Tahun 2024 yang disampaikan bersamaan LHP LKPP 2024, memuat ringkasan atas 511 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas 16 LHP Keuangan, 227 LHP Kinerja, dan 268 LHP Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). 

Dalam periode semester II 2024, BPK mencatat potensi penyelamatan keuangan negara sebesar Rp43,43 triliun serta penghematan pengeluaran melalui koreksi subsidi, PSO, dan kompensasi tahun 2023 sebesar Rp1,09 triliun.

BPK juga berkontribusi dalam penguatan integritas keuangan negara melalui Pemeriksaan Investigatif dan Penghitungan Kerugian Negara. Nilai indikasi dan kerugian yang ditemukan masing-masing mencapai Rp2,21 triliun dan Rp2,83 triliun, dan pemberian rekomendasi bersifat strategis. 

“Rekomendasi ini di antaranya mencakup penetapan tata cara pengisian kuota jamaah haji, verifikasi dan validasi data penerima dan penyaluran bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah, serta kajian komprehensif evaluasi kebijakan dalam rangka pencapaian target pembangunan Energi Baru Terbarukan (EBT),” pungkas Ketua BPK.

You may also like