Ini Harapan Kemendagri Soal SIPD

by Admin 1
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berharap seluruh pihak dapat mendukung pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian menyampaikan, SIPD akan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel dengan memanfaatkan teknologi informasi, dan komunikasi.

“Jadi, salah satu tujuan SIPD itu membuat APBD semakin transparan,” ungkap Ardian kepada Warta Pemeriksa, Senin (8/3).

SIPD diluncurkan pada Oktober 2019. Sistem berbasis daring itu merupakan sistem informasi yang memuat sistem perencanaan pembangunan daerah dan sistem keuangan daerah, serta sistem pemerintahan daerah yang lain, termasuk sistem pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah.

Ardian menyampaikan, SIPD merupakan amanat dari Pasal 391 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Beleid itu mewajibkan pemerintah daerah (pemda) menyediakan informasi mengenai pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah. Kemudian, informasi tersebut dikelola dalam suatu sistem informasi pemerintahan daerah.

Kemudian, aturan teknis mengenai SIPD lahir melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.

Ardian mengakui, kehadiran aturan turunan terkait SIPD relatif terlambat. Hal itu kemudian membuat pemda melahirkan sejumlah program kegiatan karena faktor kebutuhan. Namun, yang menjadi persoalan, hal itu tidak mengacu kepada rumusan seperti amanat UU 23/2014.

“Tidak heran, sebelum itu banyak kewenangan daerah yang lintas kewenangan dan bisa jadi duplikatif atau tumpang tindih dengan pemda lainnya atau bahkan pemerintah pusat,” ujar Ardian.

Sehingga, Ardian mengatakan, SIPD lahir untuk menertibkan proses bisnis pemda yang masih belum sesuai undang-undang. Hal itu karena pemda membuat program atau aplikasi sendiri-sendiri.

Ardian menyampaikan, SIPD akan memastikan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Menurut Ardian, dengan sistem program yang bisa dimodifikasi sendiri, terdapat kajian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan masih terjadi ketidaksesuaian antara perencanaan dan penganggaran.

Ardian mengatakan, banyak manfaat yang bisa diperoleh dengan menggunakan SIPD. Menurut Ardian, dengan adanya sistem yang terpusat, perilaku belanja pemda bisa lebih terkendali.

“Kita mencoba menyusun proses bisnis yang sesuai regulasi sehingga pemda terbiasa dan bisa bertransaksi dengan regulasi yang ada,” ujarnya.

Ardian menyampaikan, berdasarkan pengalamannya mengevaluasi pelaksanaan APBD, terdapat sejumlah celah untuk melaksanakan fraud. “Pada saat saya mengevaluasi APBD itu seperti saya masuk ke ruang gelap dengan mata tertutup. Makanya tidak heran kalau ada upaya-upaya fraud dari oknum di pemda atau di luar pemda yang memanfaatkan ruang gelap tersebut,” ujar Ardian.

Dia berharap, ke depannya APBD bisa menyerupai akuarium yang transparan dan terang. Bisa dilihat semua orang tapi tidak berani disentuh oleh siapa pun. Karena ketika menyentuhnya, akan terekam dengan sidik jari yang menempel di kaca.

“APBD harus di buat seperti itu, seperti akuarium supaya orang-orang yang mencoba berbuat fraud itu berpikir dua kali,” ujarnya.

Dengan sistem yang lebih terbuka, Ardian berharap akuntabilitas keuangan daerah juga semakin baik. Bahkan dia berharap, ke depannya pemeriksa BPK tidak perlu lagi repot-repot mengunjungi kantor pemda untuk meminta data. “Semuanya bisa dilihat langsung di SIPD,” ujar Ardian.

You may also like