BPK Produktif dari Rumah

by super admin

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerapkan sistem kerja work from home (WFH) hingga akhir Maret 2020. Ini merupakan respons atas kebijakan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Mekanisme WFH dimulai pada Selasa 17 Maret 2020 dan berlaku untuk seluruh kantor BPK di Indonesia.

“BPK memandang perlu melakukan kebijakan WFH guna meminimalkan pertemuan fisik dalam bekerja sehingga menerapkan kerja dari rumah selama 14 hari ke depan. Demikian juga dengan kegiatan pemeriksaan. Ketentuan dan mekanisme bekerja dari rumah selanjutnya diatur melalui surat edaran sekjen dan memanfaatkan fasilitas teknologi kerja jarak jauh yang dimiliki BPK. Hal ini sebagai bagian dari tanggung jawab instansi untuk melindungi para pelaksana BPK” jelas Ketua BPK, Dr Agung Firman Sampurna di Jakarta pada Senin (16/3/2020).

You may also like