1.3K
JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai memberlakukan sistem kerja dari rumah (work from home/WFH) sejak Maret 2020. Dalam pelaksanaannya, setiap pegawai BPK diharap dapat mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah dan BPK.
Hal tersebut merupakan aksi responsif yang dilakukan oleh BPK guna mencegah penularan virus Covid-19 di kalangan pegawai dan keluarga masing-masing. Meskipun begitu, langkah yang dilakukan setiap pegawai BPK diharapkan dapat mempertahankan produktivitas kerja meskipun pandemi belum mereda.