2.2K
JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat empat jenis opini mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Empat jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yakni (i) opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion), (ii) opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion), (iii) opini tidak wajar (adversed opinion), dan (iv) pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion).