JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki peran aktif dalam memberantas korupsi di Indonesia. BPK bahkan memiliki peran yang lengkap mulai dari tahap preventif, detektif, hingga represif.
Auditor Utama Investigasi BPK Hery Subowo menjelaskan, BPK berperan dalam pencegahan berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan regular. “Kemudian ada pendeteksian kecurangan dengan melakukan pemeriksaan investigasi dan mengungkap lebih detail korupsi yang terjadi. Selain itu, BPK juga menghitung kerugian negara yang muncul serta memberikan keterangan ahli apabila kasus tersebut dibawa ke persidangan,” kata Hery di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Hery menjelaskan, tindakan preventif yang dilakukan BPK berupaya mencegah agar korupsi tidak terjadi. Hal itu bisa dilakukan melalui rekomendasi hasil pemeriksaan baik pemeriksaan keuangan, kinerja, maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) non-investigatif.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK akan memberikan rekomendasi untuk memperbaiki Sistem Pengendalian Intern (SPI). Apabila SPI itu diperbaiki berdasarkan rekomendasi BPK, maka peluang korupsi bisa menjadi lebih kecil.
Ia menambahkan, apabila dari hasil pemeriksaan terdapat temuan-temuan yang berindikasi pidana atau berindikasi kerugian negara, maka akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan investigasi. Dalam tahap itu akan diungkap unsur-unsur 5W2H atau what, who, where, when, why, how, dan how much.
“Dalam mengungkap seberapa banyak kecurangan yang dilakukan di situlah peran detektif BPK muncul,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan investigasi BPK akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) seperti kejaksaan, kepolisian, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). APH kemudian melakukan pendalaman. Apabila sudah terdapat dua alat bukti maka kasus tersebut bisa ditingkatkan menjadi penyidikan dan penetapan tersangka.
Tindak korupsi yang menyangkut kerugian negara akan dihitung oleh auditor. BPK punya kewenangan penghitungan kerugian negara itu. Pada waktu BPK dilibatkan untuk menghitung kerugian negara, kata dia, artinya sudah masuk dalam tahap represif dan sudah dimulai proses penegakan hukum. “Maka, ketika APH melakukan penyidikan, mereka meminta kepada BPK untuk melakukan perhitungan kerugian negara,” ujar Hery.