BPK Fokus Awasi Area Strategis dalam LKPD 2024

by admin2

DENPASAR, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memulai tahap pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, menyusul telah rampungnya pemeriksaan pendahuluan dan penyerahan laporan unaudited oleh sebagian besar pemerintah daerah. Entry meeting pemeriksaan ini salah satunya digelar di lingkungan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (Ditjen PKN) VI, di Denpasar, Bali, pada 15 April 2025.

Anggota VI BPK RI, Fathan Subchi, menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan mengacu pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), yang bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan. Penilaian ini didasarkan pada empat kriteria utama, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal (SPI).

“Selain memberikan opini, BPK juga akan menyampaikan rekomendasi untuk perbaikan kelemahan sistem pengendalian internal dan menyelesaikan permasalahan ketidakpatuhan atas pengelolaan keuangan negara dan daerah,” ujar Anggota VI dalam sambutannya.

Anggota VI menambahkan, dalam aspek kecukupan pengungkapan, BPK akan secara khusus menguji kelengkapan informasi dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), termasuk indikator makro daerah seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran, angka kemiskinan, inflasi, dan rasio gini. 

Selain itu, BPK juga akan mencermati pemenuhan belanja wajib (mandatory spending) di sektor pendidikan, infrastruktur, serta dana transfer dan pengawasan, termasuk pemanfaatan dana otonomi khusus.

Dalam pemeriksaan kali ini, BPK mengusung pendekatan Risk-Based Audit atau audit berbasis risiko. Fokus diarahkan pada akun-akun yang memiliki risiko tinggi dan bernilai material dalam laporan keuangan. 

Beberapa akun tersebut, antara lain,  belanja bantuan sosial dan belanja tak terduga, belanja hibah serta belanja barang dan jasa untuk pihak ketiga atau masyarakat. 

Kemudian, BPK akan menelisik belanja modal melalui penunjukan langsung atau pengadaan langsung dan atau pelunasan utang belanja konstruksi, penggunaan dana pihak ketiga yang belum disahkan Bendahara Umum Daerah, Pendapatan daerah yang signifikan, belanja yang dilakukan sebelum APBD atau perubahan APBD ditetapkan, serta pembiayaan dan utang jangka panjang yang melewati masa jabatan kepala daerah.

Menutup sambutannya, Anggota VI meminta komitmen penuh dari seluruh pimpinan kementerian dan lembaga serta kepala daerah agar kooperatif dalam proses pemeriksaan ini.

“Saya meminta kepada para pimpinan kementerian/lembaga serta seluruh kepala daerah dan jajarannya, agar dapat memenuhi permintaan data dan informasi dalam pemeriksaan ini secara lengkap dan tepat waktu,” tegas Anggota VI.

Pemeriksaan terinci ini menjadi salah satu tahap penting dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan publik, sekaligus bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat.

You may also like