JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Sesuai ketentuan perundang-undangan, dana bantuan partai politik (banparpol) diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat. Akan tetapi, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan, penggunaan dana banparpol dari APBN maupun APBD masih tak sesuai prioritas tersebut.
Hal tersebut ditemukan BPK dalam pemeriksaan laporan pertanggungjawaban (LPJ) banparpol dari dewan pimpinan pusat (DPP) parpol maupun dari dewan pimpinan wilayah/daerah/cabang (DPW/D/C) tahun 2019. Pemeriksaan dilakukan pada semester I 2020.
Dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2020, hasil pemeriksaan atas LPJ banparpol dari APBN tahun 2019 mengungkapkan seluruh DPP parpol telah menerima dana banparpol melalui rekening parpol. Kemudian, terdapat satu DPP yang mempertanggungjawabkan penggunaan dana banparpol tidak sesuai dengan jumlah yang diterima dari pemerintah dan masih menyimpan sebagian dana tersebut pada rekening DPP.
Seluruh DPP juga telah melampirkan bukti pertanggungjawaban secara lengkap dan absah. “Terdapat satu DPP yang menggunakan banparpol tidak sesuai dengan prioritas menurut ketentuan yang berlaku,” demikian dinyatakan BPK dalam IHPS I 2020.
Hal sama ditemukan BPK dalam pemeriksaan banparpol yang bersumber dari APBD. Masih terdapat DPW/D/C parpol yang menggunakan dana banparpol tidak diprioritaskan untuk pelaksanaan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat.
Selain itu, masih terdapat DPW/D/C parpol yang menerima dana banparpol tidak melalui rekening parpol, mempertanggungjawabkan jumlah banparpol tidak sama dengan jumlah yang disalurkan pemerintah daerah, serta tidak melampirkan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah atas LPJ yang disampaikan kepada BPK.
Sebagai informasi, sesuai UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, ada tiga jenis kegiatan pendidikan politik yang diamanahkan untuk dilakukan dengan menggunakan dana banparpol. Pertama, pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedua, pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik. Sedangkan yang ketiga adalah pengkaderan anggota partai politik secara berjenjang dan berkelanjutan.
Sumber ilustrasi: www.kpu.go.id