JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melaksanakan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL), dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) 2020. Ketua BPK Agung Firman Sampurna meminta seluruh pemeriksa untuk menyiapkan diri mengingat kondisi pandemi Covid-19 belum berakhir.
“Untuk itu, kita akan melaksanakan workshop untuk mempersiapkan diri kita dengan sebaik-baiknya untuk menghadapi tantangan pemeriksaan yang akan kita laksanakan,” ujar Agung dalam arahannya ketika membuka “Workshop Persiapan Pemeriksaan LKPP, LKKL, dan LKBUN Tahun 2020” secara virtual, beberapa waktu lalu.
Workshop tersebut dilaksanakan selama tiga hari, mulai 6-8 Januari 2021. Workshop merupakan salah satu kegiatan penting dalam tahap perencanaan yang merupakan bagian dari siklus pemeriksaan atas LKPP, LKKL, dan LKBUN.
Penyelenggaraan kegiatan ini secara umum dimaksudkan untuk menjaga kualitas pemeriksaan BPK dan menegakkan nilai-nilai dasar BPK, yaitu independen, integritas, dan profesionalisme. Kegiatan ini diikuti oleh para pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama serta para pemeriksa BPK.
Turut hadir untuk memberikan pengarahan dalam kegiatan ini, yakni Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono, Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Hendra Susanto, Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Pius Lustrilanang, Anggota III BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III Achsanul Qosasi, Anggota IV BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV Isma Yatun, Anggota V BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V Bahrullah Akbar, dan Anggota VII BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII Daniel Lumban Tobing.
Sesuai ketentuan Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020, penggunaan anggaran dalam rangka pelaksanakan kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19 harus dilaporkan pemerintah dalam LKPP. Terkait dengankebijakan itu, Agung pun meminta kepada seluruh pemeriksauntuk melakukan identifikasi risiko secara mendalam atas setiap kebijakan yang diambil pemerintah dalam rangka menangani pandemi Covid-19.
Hal itu baik risiko terhadap penyajian LKPP, LKKL, dan LKBUN Tahun 2020, maupun risiko kecurangan yang mungkin terjadi di dalam pelaksanaan masing-masing kebijakan. “Setiap tim pemeriksa perlu mengembangkan strategi dan prosedur pemeriksaan yang cukup atas setiap risiko yang terindentifikasi. Termasuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam proses pemeriksaan,” ujar Agung.
Agung juga mengingatkan kembali beberapa permasalahan signifikan dari LKPP 2019. Hal itu yakni permasalahan terkait pengalokasian anggaran untuk pengadaan tanah proyek strategis nasional pada pos pembiayaan, permasalahan mengenai investasi permanen pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT ASABRI (Persero), permasalahan mengenai kewajiban jangka panjang atas program pensiun, dan permasalahan mengenai pengelolaan aset yang berasal dari pengelolaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Selain itu, permasalahan mengenai kelemahan pengendalian dalam penatausahaan piutang perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan permasalahan mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Bantuan Peremajaan Kelapa Sawit (PPKS).
Agung juga meminta tim pemeriksa untuk melakukan analisis yang mendalam atas penyelesaian tindak lanjut rekomendasi dan mengidentifikasi risiko yang mungkin terjadi pada LKPP, LKKL, dan LKBUN untuk tiap permasalahan di atas.
Khususnya terhadap penyajian laporan keuangan Kementerian Sosial, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Kesehatan, dan yang memiliki anggaran yang cukup besar yaitu Kementerian Pertahanan.