JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Pendapat BPK tentang Pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua dan Papua Barat kepada pemerintah pada Kamis (21/1). BPK berpendapat agar pemerintah melanjutkan program otsus Papua dengan memperbaiki tata kelola dan membangun sistem yang menjamin akuntabilitas dan transparansi serta ukuran kinerja yang jelas. Hal ini dalam rangka mendorong laju pembangunan Papua agar tujuan program otsus Papua tercapai.
Sejak diberikan otsus, kesejahteraan masyarakat Provinsi Papua dan Papua Barat mengalami peningkatan. Hanya saja tingkat kesejahteraan provinsi tersebut masih lebih rendah dibandingkan wilayah lainnya. Selain itu, tingkat kemandirian fiskal pemerintah daerah di Provinsi Papua dan Papua Barat termasuk dalam kategori belum mandiri. Pemerintah provinsi/kabupaten/kota di Provinsi Papua dan Papua Barat masih sangat bergantung pada dana otsus.
“Dengan demikian, dana otsus masih diperlukan dalam rangka mencapai tujuan otsus Papua dengan melakukan perbaikan tata kelola dan sistem yang menjamin akuntabilitas dan transparansi serta ukuran kinerja yang jelas dalam rangka mendorong laju pembangunan Papua agar tujuan program otsus Papua tercapai,” ungkap Pendapat BPK.
BPK juga mencatat, pemberian dana otsus dalam bentuk tunai dengan transfer daerah belum dikelola secara memadai dan menimbulkan terjadinya penyimpangan, sehingga memengaruhi efektivitas pencapaian tujuan otsus Papua. Selain memitigasi risiko penyalahgunaan dana tunai, pelaksanaan program otsus Papua dalam bentuk pembangunan infrastruktur fisik khususnya prasarana transportasi jalan dan jembatan akan meningkatkan aksesibilitas, lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi yang pada gilirannya akan mempercepat pencapaian tujuan otsus Papua.
Selain itu, BPK juga menyoroti salah satu tantangan dalam pelaksanaan program otsus adalah mengenai entitlement dalam rangka kepastian hukum untuk membuka ruang investasi sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Papua.
Berdasarkan hal itu, BPK juga berpendapat agar pemerintah melaksanakan program otsus Papua yang diarahkan untuk meningkatkan aksesibilitas yang terkait infrastruktur fisik khususnya prasarana transportasi jalan dan jembatan. Oleh karena itu, dalam desain dan implementasinya program otsus Papua utamanya diarahkan untuk pembangunan infrastruktur, selain bantuan tunai dalam bentuk transfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua dan Papua Barat.
Pemerintah juga perlu membangun kesadaran tentang perlunya entitlement dalam rangka kepastian hukum untuk mengembangkan investasi di Provinsi Papua dan Papua Barat. Hal ini antara lain dengan membentuk task force yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Majelis Rakyat Papua (MRP). Dengan begitu mendorong penciptaan lapangan kerja yang pada gilirannya dapat meningkatkan pertumbuhan produk domestik regional bruto (PDRB) dan kesejahteraan masyarakat Papua.
Selama periode 2002-2019 pemerintah telah menyalurkan dana otsus Papua sebesar Rp86,45 triliun dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) sebesar Rp28,06 triliun atau total seluruhnya sebesar Rp114,51 triliun.
Terkait dengan sejumlah permasalahan yang belum terselesaikan, BPK memandang perlu untuk memberikan Pendapat kepada pemerintah agar dapat dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan perbaikan untuk keberlanjutan program otsus Papua.
Berdasarkan Pasal 11 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006, BPK dapat memberikan pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, Pemerintah Pusat/Daerah, Lembaga Negara Lain, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, dan lembaga atau badan lain, yang diperlukan karena sifat pekerjaannya.
Pendapat yang diberikan BPK termasuk di antaranya perbaikan di bidang pendapatan, pengeluaran, dan bidang lain yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.