BPK-ANAO Bahas Pendekatan Pemeriksaan Entitas

by Admin 1
BPK-ANAO

Oleh: Tyas Dibyantari dan Damar Wijanarko, Pegawai Biro Humas dan KSI BPK

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bekerja sama dengan Australian National Audit Office (ANAO) mengadakan acara bertajuk “Roundtables Discussion on Financial Audit”. Rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara virtual ini merupakan salah satu implementasi kerja sama bilateral antara BPK dan ANAO untuk tahun 2021.

Kegiatan diskusi peer to peer ini bertujuan menjalin networking antara tim pemeriksa laporan keuangan dari BPK dan ANAO, terutama untuk tim-tim yang memeriksa entitas yang sama/serupa di Indonesia dan Australia. Lewat kegiatan ini, tim pemeriksaan atas entitas yang serupa di kedua intitusi saling berbagi pengetahuan dan pengalaman terkait pendekatan kontemporer dalam pemeriksaan keuangan.

Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung selama tiga sesi pertemuan ini telah dimulai pada Maret 2021. Diskusi sesi pertama diikuti tiga tim pemeriksaan keuangan BPK terpilih, yaitu tim pemeriksaan laporan keuangan Mahkamah Agung (MA), Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), dan pemeriksa laporan keuangan Kementerian Tenaga Kerja. Adapun sebagai peer team dari ANAO adalah tim pemeriksa Australia Consolidated Financial Statements, High Court of Australia, dan Department of Education, Skills, and Employment (DESE).

Dalam roundtables discussion sesi pertama yang telah digelar pada Maret 2021, tiga tim pemeriksaan keuangan terpilih tersebut berdiskusi dengan tim ANAO mengenai entitas yang mereka periksa dan seputar tantangan yang relevan, serta risiko pemeriksaan pada area pemeriksaan keduanya. Bertindak sebagai moderator dalam acara diskusi ini adalah Senior Advisor ANAO untuk BPK, Kristian Gage.

Pada 19 Maret, tim pemeriksaan laporan keuangan Mahkamah Agung dari AKN III BPK berdiskusi dengan tim pemeriksa ANAO untuk High Court of Australia. Rio Andalas Soekotjo selaku ketua tim pemeriksaan laporan keuangan Mahkamah Agung (MA) TA 2020 menyampaikan paparan mengenai entitas pemeriksaan, meliputi struktur organisasi, anggaran, serta proses bisnis MA. Selain itu, Rio menjelaskan mengenai risiko, metodologi, serta lingkup pemeriksaan. Dalam kesempatan tersebut, BPK menjelaskan bahwa jumlah satuan kerja pada MA berlokasi di 34 provinsi. Adapun jumlah total satker yang ada sebanyak 917 satker. Sementara, entitas pelaporan di lingkungan pengadilan MA mencapai 1.820 entitas.

Tim AKN III juga memaparkan mengenai risiko pemeriksaan. Ada sedikitnya enam risiko yang telah dipetakan. Pertama adalah jumlah satker di MA yang sangat besar, yaitu sebanyak 1.827 satuan pelaporan akuntansi. Kedua, program dan proses sinkronisasi data belum dilaksanakan secara baik akibat pemanfaatan teknologi informasi/aplikasi. Ketiga, proses teknis peradilan dan pelayanan masyarakat yang berubah akibat pandemi Covid-19. Kemudian, risiko mengenai program penanganan dan penanggulangan pandemni Covid-19 pada lingkungan MA. Risiko kelima adalah rekonsiliasi laporan dengan jumlah data, transaksi, dan ukuran file yang cukup besar. Sedangkan risiko terakhir berupa tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan atas pandemi Covid-19. 

Diskusi kemudian dilanjutkan dengan mendengar paparan dari perwakilan ANAO, yaitu Rahul Tejani selaku engagement executive yang didampingi oleh Peter Kerr selaku signing officer dalam tim pemeriksa ANAO untuk High Court of Australia. Tim pemeriksa ANAO memaparkan mengenai struktur organisasi entitas, karakteristik laporan keuangan, area kunci serta risiko pemeriksaan, dan beberapa hasil temuan pemeriksaan pada High Court of Australia. Rahul Tenjani dalam paparannya mengungkapkan sejumlah risiko pemeriksaan yang dihadapi timnya, seperti risiko saat penilaian aset dan risiko pengendalian intern.

Dari diskusi ini, dapat diambil kesimpulan bahwa antara Mahkamah Agung dan High Court of Australia memiliki kesamaan sebagai lembaga peradilan tertinggi negara yang sifatnya independen. Meskipun demikian, dari pemaparan oleh tim pemeriksa dari BPK dan ANAO, diketahui bahwa terdapat berbagai perbedaan dari sisi pemeriksaannya mulai dari segi lingkup entitas pemeriksaan, fokus serta risiko pemeriksaan, dan juga metodologi pemeriksaannya.

Masih dalam rangkaian sesi pertama, giliran tim pemeriksaan LKPP dari AKN II BPK yang berdiskusi dengan tim pemeriksa ANAO untuk Australia Consolidated Financial Statements. Diskusi tersebut digelar pada 23 Maret 2021. Serupa seperti pelaksanaan kegiatan untuk tim pemeriksaan sebelumnya, acara dimulai dengan paparan mengenai entitas yang diperiksa serta metodologi pemeriksaan oleh kedua tim dari BPK dan ANAO.

Dalam kesempatan pertama, Bola Oyetunji selaku engagement executive dalam pemeriksaan Consolidated Financial Statements di Australia memaparkan mengenai pemeriksaan yang dijalankan di ANAO. Bola menyampaikan bahwa Laporan Konsolidasi Commonwealth of Australia, seperti halnya di Indonesia juga ditandatangani oleh Menteri Keuangan.

Bola menjelaskan bahwa ANAO menetapkan beberapa klasifikasi atas entitas yang diperiksa pada audit laporan keuangan konsolidasi, yang terdiri atas General Government Sector (sektor pemerintahan umum atau entitas pemerintahan yang menjalankan kegiatan sehubungan dengan layanan publik). Kemudian Public Non-Financial Corporations (entitas dan perusahaan persemakmuran yang menjalankan fungsi utamanya dalam penyediaan barang dan jasa), dan Public Financial Corporations (entitas persemakmuran yang memperdagangkan aset dan liabilitas keuangan dan beroperasi secara komersial di pasar keuangan).

Menyambung paparan dari ANAO, acara dilanjutkan dengan paparan dari Hary Ryadin selaku ketua tim pemeriksaan LKPP dari AKN II BPK. Dalam paparannya, Hary menjelaskan terkait praktik-praktik pemeriksaan laporan keuangan konsolidasi di tingkat pemerintah pusat di BPK.

Hary menjelaskan gambaran umum proses manajemen pemeriksaan LKPP. Menurutnya, pemeriksaan LKPP melibatkan tim besar melibatkan auditor dari AKN I hingga 7 BPK yang berjumlah hampir 1.000 auditor. Pemeriksaan LKPP dilakukan oleh beberapa tim pemeriksaan, yaitu Tim Pemeriksaan LKPP, Tim Pemeriksaan LK BUN (Bendahara Umum Negara), dan Tim Pemeriksaan LKKL (Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga).

Dia juga menyampaikan beberapa risiko signifikan yang telah diidentifikasi pada pemeriksaan LKPP 2020. Risiko itu antara lain, pertama adanya temuan signifikan tahun lalu yang dinilai tidak berdampak pada opini dan belum selesai ditindaklanjuti oleh pemerintah. Kedua, kebijakan pemerintah yang diambil dalam rangka penanganan Covid-19, termasuk instrumen belanja, instrumen biaya, instrumen investasi BUMN melalui pemberian insentif perpajakan, dan program bantuan selama pandemi yang nilainya cukup material. Ketiga, defisit APBN yang timbul akibat dari dampak pandemi Covid-19.

Untuk pelaksanaan diskusi pada tanggal 24 Maret, tim pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) dari AKN III BPK berkesempatan untuk bertemu dengan tim pemeriksa ANAO untuk Department of Education, Skills and Employment (DESE). Cicilia Riau Ekowati selaku ketua tim pemeriksaan LK Kemnaker dalam kesempatan diskusi menyampaikan apresiasinya terhadap ANAO yang telah memberikan berbagai masukan kepada tim pemeriksa BPK.

Selain menyampaikan paparan mengenai profil entitas Kemnaker, anggaran dan belanja yang diperiksa, metode sampling, lingkup dan juga mengenai risiko pemeriksaan, Cicilia juga menjelaskan terkait pemaksimalan dukungan TI sebagai bentuk strategi tim dalam pengumpulan data pemeriksaan selama kondisi pandemi Covid-19.

Selain diikuti tim pemeriksa BPK dari AKN II dan III, acara yang difasilitasi Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK ini juga mengundang Direktorat Litbang sebagai narasumber sekaligus observer. Beberapa hal yang menjadi perhatian dalam diskusi Direktorat Litbang dengan ANAO pada sesi diskusi adalah mengenai penentuan materialitas dan risiko pemeriksaan yang dilaksanakan oleh ANAO.

Menanggapi pertanyaan terkait materialitas pemeriksaan, Kristian Gage dari ANAO  menyampaikan mengenai juklak pemeriksaan yang ada di ANAO yang mengatur tentang penentuan materialitas dalam pemeriksaan ANAO dan membagikan tautan-tautan pada laman resmi ANAO yang dapat diakses oleh tim pemeriksa BPK sebagai bahan referensi.

Sebagai kelanjutan dari sesi pertama rangkaian kegiatan roundtables discussion antara BPK dan ANAO ini, sesi kedua dan ketiga direncanakan akan dilaksanakan pada April 2021 atau sesuai kesepakatan antara Tim Pemeriksa BPK dan ANAO.Pada sesi kedua dan ketiga nanti, diskusi roundtable ini akan lebih berfokus pada pendekatan pemeriksaan, khususnya dalam situasi pandemi Covid-19 serta membahas mengenai isu-isu terkini dalam pemeriksaan keuangan.

You may also like