JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan mendukung implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang diluncurkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Dadang Kurnia menyarankan agar implementasi sistem informasi berbasis digital tersebut dilakukan secara bertahap.
Sebagai aplikasi yang relatif baru diperkenalkan kepada pemerintah daerah, SIPD masih memunculkan sejumlah kendala teknis. Menurut Dadang, agar pemda tetap dapat menjalankan pengelolaan keuangan daerah, maka BPKP akan mendampingi dengan mengimplementasikan Sistem Informasi Manajemen Daerah (Simda) yang sudah lebih dulu dikembangkan.
“Karena tidak berjalannya pengelolaan keuangan daerah maka akan mengganggu jalannya pemerintahan dan pembangunan di daerah,” ujar Dadang kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.
Dadang mengatakan, BPKP pun telah berkoordinasi dengan Kemendagri dalam pengembangan SIPD. Menurut BPKP, pengembangan sistem informasi dilaksanakan melalui proses uji coba, piloting, implementasi secara bertahap, sampai akhirnya apabila sudah stabil, sistem dapat dipakai secara penuh.
Terkait dengan pembangunan sistem informasi pemerintah daerah berbasis daring, BPKP juga telah memperkenalkan aplikasi Simda. Pengembangan Simda dilakukan melalui proses panjang dan telah melalui berbagai perubahan regulasi.
Simda dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk mengelola keuangan dan kinerja mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, dan kinerja. BPKP membangun Simda untuk membantu tak hanya pemda, tetapi juga stakeholders lain, seperti Kementerian Keuangan, LKPP, Kementerian Dalam Negeri, termasuk juga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jika akan melakukan e-audit.
Sistem informasi yang dibangun BPKP tersebut mencakup mulai dari perencanaan hingga pengelolaan kinerja. Dadang menyampaikan, dari 542 pemda di seluruh Indonesia terdapat 485 pemda yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tahun Anggaran 2019 dari BPK. Dari jumlah itu, sebanyak 395 pemda atau 81,44 persen adalah pengguna Simda.
Pada akhir Desember 2020, pengguna Simda Keuangan untuk pengelolaan keuangan 2020 mencapai 396 pemda. Seiring dengan kewajiban pemda menggunakan SIPD, pemanfaatan Simda menurun pada 2021. Namun, karena menghadapai permasalahan dalam penyusunan anggaran dan penatausahaan keuangan, sebanyak 327 pemda masih mengimplementasikan Simda Keuangan hingga 28 Februari 2021.
Dadang menekankan, tujuan BPKP mengembangkan Simda adalah memperkuat sistem pengendalian intern (SPI). Dengan adanya penerapan sistem informasi berbasis digital maka semua transaksi akan terkendali oleh sistem.
Interkoneksi antara sistem informasi ini sangat penting supaya ada skema pengecekan dan pengendalian. “Termasuk apabila sudah terkoneksi CMS siapa yang memberikan otorisasi itu bisa ditelusuri secara digital,” ujarnya.
Simda juga sudah membantu BPK dalam melaksanakan audit berbasis daring atau e-audit. Menurut Dadang, audit transaksi keuangan pun bisa dilaksanakan melalui SIMDA.