Kasus PT Asabri Rugikan Negara Rp22,78 Triliun

by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri (Persero) selama tahun 2012-2019. Kecurangan itu berupa kesepakatan pengaturan, penempatan dana investasi pada beberapa pemilik perusahaan atau pemilik saham dalam bentuk saham dan reksadana.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/5) menjelaskan, saham dan reksadana tersebut merupakan investasi yang berisiko dan tidak liquid yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan bagi PT Asabri.

“Nilai kerugian negara yang timbul sebagai akibat adanya penyimpangan (atau perbuatan melawan hukum) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri selama tahun 2012-2019 adalah sebesar Rp22,78 triliun,” kata Ketua BPK.

Ketua BPK menjelaskan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif tentang Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asabri (Persero) selama 2012-2019 telah disampaikan oleh BPK kepada Kejaksaan Agung pada 27 Mei 2021. 

Pemeriksaan tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan BPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh instansi penegak hukum (IPH), dalam hal ini Kejaksaan Agung. Selain itu, untuk menindaklanjuti permintaan perhitungan kerugian negara yang disampaikan Kejaksaan Agung kepada BPK.

Ketua BPK berharap hasil nilai penghitungan kerugian keuangan negara dapat memberikan tambahan informasi bagi stakeholders atau masyarakat luas. Selain itu, hasil pemeriksaan ini diharapkan dapat mendorong agar pengelolaan PT Asabri dan sektor keuangan lainnya di Indonesia terus bisa diperbaiki. “Sehingga dapat bertumbuh dan memberi manfaat bagi bangsa dan negara Indonesia,” ujar Ketua BPK.

Ketua BPK dalam kesempatan tersebut juga mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia, dan industri keuangan serta pihak-pihak lain yang telah membantu BPK dalam pelaksanaan pemeriksaan ini. 

Jaksa Agung Burhanuddin mengucapkan terima kasih kepada BPK yang telah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, sehingga permintaan perhitungan kerugian keuangan negara yang disampaikan Kejaksaan Agung kepada BPK pada 15 Januari 2021, dapat terlaksana dengan cepat dan selesai pada 27 Mei 2021.

“Sehingga perkara dapat diserahterimakan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 28 Mei 2021,” kata Jaksa Agung.

You may also like