Vendor Bermasalah, Produksi Migas Terhambat

by Admin 1
Anggota VII/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII BPK Daniel Lumban Tobing

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada semester II 2020 telah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas proyek-proyek dan rantai suplai migas tahun 2018 pada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), dan instansi terkait. Hasil pemeriksaan BPK yang juga telah dicantumkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020 menyimpulkan, proyek-proyek dan rantai suplai migas tahun 2018 telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian. 

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota VII BPK Daniel Lumban Tobing mengatakan, salah satu permasalahan yang ditemukan adalah penyelesaian proyek yang terlambat hingga enam tahun. “Keterlambatan itu terjadi karena ketidakmampuan keuangan perusahaan pelaksana (vendor), sehingga produksi minyak dan gas bumi pada wilayah kerja tersebut menjadi tertunda,” kata Daniel dalam pernyataan tertulisnya kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu. 

Catatan lain yang juga diterbitkan yaitu mengenai satu vertical christmas tree (peralatan pengeboran migas lepas pantai (off shore rig) tidak dapat masuk ke wilayah pabean Indonesia, sehingga produksi migas pada wilayah kerja tersebut menjadi tertunda. Tidak dapat masuknya peralatan ini disebabkan oleh hasil evaluasi otoritas terkait yang menunjukkan adanya indikasi perbedaan harga dengan alat yang sama pada pengadaan lainnya. 

Permasalahan lainnya, kata Daniel, beberapa KKKS memiliki material maintenance, repair, and operation (MRO) yang berlebihan dengan nilai signifikan hingga mencapai puluhan juta dolar AS. “Hal ini melebihi 8 persen sebagai batas yang diperkenankan atas persentase jumlah surplus material dan dead stock dibandingkan dengan total material persediaan akhir tahun,” ujar Daniel. 

Daniel mengungkapkan, sejumlah permasalahan tersebut disebabkan oleh kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan pihak-pihak terkait, khususnya KKKS dan SKK Migas. Ia menekankan, perusahaan pelaksana (vendor) yang terlambat dalam penyelesaian proyek merupakan perusahaan pemenang dalam pelelangan. Hal ini menunjukkan bahwa proses pelelangan yang dilakukan KKKS belum optimal dalam menghasilkan pemenang lelang yang bonafide dan kompeten serta memiliki kemampuan keuangan yang baik. 

Demikian juga dengan catatan tentang tidak dapat masuknya peralatan vertical christmas tree sehingga menunda produksi migas. Menurut dia, hal ini bisa terjadi karena KKKS yang bersangkutan belum sepenuhnya memenuhi persyaratan dan mematuhi tata cara pengurusan untuk memperoleh persetujuan otoritas terkait. Persetujuan tersebut diperlukan agar peralatan yang diimpor tersebut dapat masuk ke wilayah pabean Indonesia. 

Atas catatan keterlambatan pelaksanaan proyek, ujar Daniel, BPK telah merekomendasikan pengenaan saksi denda keterlambatan kepada perusahaan pelaksana proyek. Selain itu, BPK merekomendasikan agar KKKS mencari solusi terbaik untuk menanggulangi keterlambatan penyelesaian proyek tersebut. 

Sedangkan untuk catatan peralatan impor yang tidak dapat masuk ke wilayah pabean Indonesia, BPK merekomendasikan agar SKK Migas tidak menyetujui biaya penyimpanan dan pemeliharaannya. Hal ini untuk memitigasi risiko penambahan biaya yang dapat merugikan keuangan negara. 

Adapun mengenai catatan terkait surplus material dan dead stock yang melebihi batas yang diperkenankan, BPK merekomendasikan agar para pimpinan KKKS terkait memperhitungkan kelebihan pembebanan cost recovery atas surplus material MRO yang berlebihan pada akhir periode berdasarkan nilai perolehan yang telah dibebankan sebelumnya.

Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan atas pelaksanaan proyek dan rantai suplai pada SKK Migas dan KKKS mengungkapkan 12 temuan yang memuat 14 permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi 5 kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan 9 ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp4,24 triliun.

You may also like