JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Auditorat Utama Investigasi (AUI) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menerbitkan 270 laporan hasil penghitungan kerugian negara (PKN) dengan nilai kerugian negara/daerah sebesar Rp52,87 triliun selama periode 2017–2021. Selama periode tersebut, AUI juga telah melakukan 274 pemberian keterangan ahli (PKA) di persidangan berdasarkan laporan PKN yang telah diterbitkan.
“Sejauh ini, kerugian negara/daerah yang telah dihitung BPK sebagian besar merupakan kerugian negara/daerah yang terjadi pada BUMN/BUMD,” kata Auditor Utama Investigasi BPK Hery Subowo kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.
Hery memerinci, total kerugian negara yang telah dihitung berdasarkan permintaan PKN kepada BPK untuk APBN sebesar Rp4,97 triliun. Kemudian, APBD sebesar Rp1,05 triliun. Adapun kerugian negara BUMN/BUMD mencapai Rp46,84 triliun. “Kerugian negara yang terbesar ada di sektor asuransi dan dana pensiun,” katanya.
Sebagai informasi, BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PKN atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asabri, menemukan adanya kerugian negara Rp22,78 triliun. Lalu, dalam LHP PKN atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asuransi Jiwasraya, ditemukan kerugian negara mencapai Rp16,80 triliun.
Sedangkan kerugian negara sebesar Rp599,42 miliar diungkap BPK dalam LHP PKN atas Penempatan Investasi Saham oleh Dana Pensiun Pertamina. Menurut Hery, pencapaian terbesar BPK terkait PKN adalah ketika hasil PKN dimanfaatkan instansi yang berwenang dalam proses hukum atas tindak pidana korupsi dan dapat membantu meyakinkan hakim dalam memutuskan kasus tersebut.
Dari sebanyak 270 laporan PKN yang telah disampaikan AUI hingga akhir Juni 2021, sebanyak 55 laporan sudah dimanfaatkan dalam proses penyidikan dan 215 kasus sudah dinyatakan P21 (berkas penyidikan sudah lengkap). “Selain itu, hasil PKN tersebut juga digunakan dalam pemberian keterangan ahli di persidangan (PKA) dimana sampai dengan akhir Juni 2021 seluruh keterangan ahli di persidangan (274 PKA) telah digunakan dalam tuntutan yang disusun dan dibacakan oleh JPU di persidangan,” ujar Hery.