Soal Ini, BPK Yogyakarta Kembali Jadi yang Tercepat

by Admin 1
Plt Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota V BPK Nyoman Adhi Suryadnyana saat penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021.

YOGYAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi yang tercepat menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) untuk provinsi se-Indonesia. Ini merupakan prestasi berulang sejak dua tahun lalu.

Penyerahan LHP diserahkan oleh Plt Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota V BPK Nyoman Adhi Suryadnyana beberapa waktu lalu. LHP diterima langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Yogyakarta Nuryadi dan Gubernur DIY Hamengku Buwono X.

“Apabila ada temuan hasil pemeriksaan yang kurang jelas, DPRD dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK Perwakilan Provinsi DIY, seperti yang telah diatur dalam MoU.”

Pada tahun ini, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas LKPD Pemerintah DIY untuk tahun anggaran 2021. Dengan demikian, pemerintah daerah Kota Gudeg tersebut telah berhasil mempertahankan opini WTP yang ke-12 kalinya.

Hal ini diberikan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD DIY tahun anggaran 2021. Termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Pada kesempatan itu, BPK juga menyampaikan LHP Kinerja atas Upaya Penanggulangan Kemiskinan terhadap Pemda DIY dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) tahun 2021. BPK pun mengapresiasi upaya-upaya Pemda DIY dalam penanggulangan kemiskinan.

Upaya tersebut antara lain, Pemda DIY telah menyelaraskan upaya penanggulangan kemiskinan dengan kebijakan pemerintah pusat. Kemudian telah mengoordinasikan kebijakan penanggulangan kemiskinan dengan kabupaten/kota.

Selanjutnya, satuan kerja telah melibatkan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan program dan kegiatan. Serta memberikan pelatihan dan bantuan modal kepada masyarakat.

Nyoman pun berharap, Pemda DIY dapat segera menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan demi efektifnya hasil pemeriksaan BPK.

“Namun apabila ada temuan hasil pemeriksaan yang kurang jelas, DPRD dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK Perwakilan Provinsi DIY, seperti yang telah diatur dalam MoU,” ujar Nyoman yang juga menjabat sebagai Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota VI BPK.

Nyoman pun menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. “Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan,” kata dia.

Sementara itu, Ketua DPRD DIY Nuryadi mengucapkan terima kasih kepada BPK Perwakilan Provinsi DIY atas kerja sama yang telah terbina dengan baik selama ini. “Semoga kerja sama ini akan terus dapat ditingkatkan untuk DIY yang lebih maju pada masa yang akan datang,” kata Nuryadi.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur DIY menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan ini akan dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan atas Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah. Sehingga dapat menghindari potensi permasalahan yang sama ke depannya.

“Saya berharap, Pemda DIY dapat senantiasa meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan mulai dari perencanaan penganggaran, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban,” ungkap dia.

You may also like