JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan terhadap perusahaan asuransi pengelola premi yang menjanjikan pengembalian dana pada masa mendatang. Hal itu merupakan hasil pemeriksaan atas pengaturan, pengawasan, dan perlindungan konsumen sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) tahun 2019-2021 di OJK.
“BPK merekomendasikan agar ketua dewan komisioner OJK antara lain memerintahkan kepala eksekutif pengawas IKNB, kepala eksekutif pengawas pasar modal, dan kepala eksekutif pengawas perbankan untuk menetapkan pedoman pengawasan terhadap perusahaan asuransi pengelola premi yang menjanjikan pengembalian dana pada masa depan yang terintegrasi untuk seluruh sektor jasa keuangan.”
Hasil pemeriksaan pun menyimpulkan beberapa hal. Antara lain, bahwa Pengaturan, Pengawasan, dan Perlindungan Konsumen Sektor Industri Keuangan Non-Bank di Pelaku Usaha Jasa Keuangan Perasuransian dan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi tahun 2019 sampai 2021 telah sesuai dengan kriteria yang berlaku dengan pengecualian untuk beberapa permasalahan.
Dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2021, BPK mengungkapkan terdapat kelemahan pengawasan terhadap perusahaan asuransi pengelola premi yang menjanjikan pengembalian dana pada masa depan. Permasalahan tersebut mengakibatkan pengawasan dan perlindungan konsumen produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (Paydi) menjadi kurang efektif. Selain itu, proses pengelolaan dana atas premi dari nasabah tidak seluruhnya terpantau oleh pengawas dan berpotensi terlambat diantisipasi oleh OJK jika terdapat gagal bayar.
BPK merekomendasikan agar ketua dewan komisioner OJK antara lain memerintahkan kepala eksekutif pengawas IKNB, kepala eksekutif pengawas pasar modal, dan kepala eksekutif pengawas perbankan untuk menetapkan pedoman pengawasan terhadap perusahaan asuransi pengelola premi yang menjanjikan pengembalian dana pada masa depan yang terintegrasi untuk seluruh sektor jasa keuangan. Antara lain yang mengatur sharing data dan hasil pengawasan yang bersifat cross cuting issues.
Ketua DK OJK juga diminta untuk memerintahkan kepala eksekutif pengawas IKNB untuk memutakhirkan peraturan tentang Paydi serta menetapkan peraturan tentang kewajiban perusahaan asuransi untuk melaporkan penempatan/investasi secara rinci atas premi produk asuransi yang menjanjikan pengembalian dana pada masa depan dalam rangka perlindungan konsumen. Antara lain jenis, nilai dan perusahaan investee serta informasi rinci lainnya.