WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut mengawal program pemerintah terkait Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Pemeriksaan terkait P3DN telah dilaksanakan untuk tahun anggaran 2020 dan semester I tahun 2021. Pemeriksaan dilakukan pada semester II 2021 terhadap Kementerian Perindustrian dan instansi terkait lainnya, termasuk perusahaan BUMN.
“Atas permasalahan ketidaktercapaian TKDN dalam pembangunan infrastruktur pembangkit ketenagalistrikan terhadap PT PLN (Persero) tersebut, BPK telah meminta data atas implementasi capaian TKDN pada BUMN kepada Kementerian BUMN.”
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, realisasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) oleh perusahaan BUMN masih perlu ditingkatkan. Seperti diketahui, BUMN merupakan salah satu instansi yang diminta turut berperan aktif dalam optimalisasi penggunaan produk dalam negeri. Peran aktif tersebut diukur melalui TKDN dalam setiap proyek yang dimiliki dan dilaporkan secara berkala kepada pemerintah.
Hasil analisis awal terhadap dokumen yang diperoleh dari Pusat P3DN terkait capaian TKDN terhadap PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) menunjukkan, masih terdapat proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dengan capaian nilai TKDN di bawah ketentuan nilai minimal TKDN yang ditetapkan dalam Permenperin Nomor 54/M-IND/PER/3/2012.
“Beberapa di antaranya memiliki deviasi sampai dengan 43 persen, antara lain pada pembangunan infrastruktur pembangkit tenaga listrik, transmisi, dan gardu induk,” demikian disampaikan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Belanja Pemerintah tahun 2020-Semester I 2021.
Atas permasalahan ketidaktercapaian TKDN dalam pembangunan infrastruktur pembangkit ketenagalistrikan terhadap PT PLN (Persero) tersebut, BPK telah meminta data atas implementasi capaian TKDN pada BUMN kepada Kementerian BUMN. Melalui Surat BPK Nomor S-673/S.MBU/10/2021 perihal Penyampaian Laporan Realisasi Tingkat Komponen Dalam Negeri BUMN Periode 2020-Semester I Tahun 2021, Sekretaris Kementerian BUMN menyatakan bahwa BUMN telah melakukan perhitungan TKDN secara mandiri atas proyek-proyek dan menyampaikan hasil perhitungan tersebut kepada BPK. Persentase realisasi TKDN pada tahun 2020 dan semester I tahun 2021 masing-masing sebesar 31,63 persen dan 56,01 persen. Selain itu, terdapat dua perusahaan dengan nilai realisasi TKDN di bawah 25 persen pada 2020.
Sebagai informasi, P3DN merupakan suatu kebijakan pemberdayaan industri yang bertujuan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri oleh pemerintah, badan usaha, dan masyarakat serta memberdayakan industri dalam negeri melalui pengamanan pasar domestik, mengurangi ketergantungan kepada produk impor, meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, dan memperkuat struktur industri.