JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan terkait kesiapan Kementerian Pertanian dalam mendukung penguatan kapasitas sistem kesehatan nasional. Khususnya untuk mencegah, mendeteksi, serta merespons penyakit zoonosis dan antimicrobial resistance yang berasal dari hewan.
Hal ini dilakukan dengan Pemeriksaan Kinerja atas Kesiapan Dalam Mencegah, Mendeteksi dan Merespons Wabah Penyakit pada Manusia yang Berasal dari Hewan yang Berdampak Nasional atau Global tahun 2020 sampai triwulan III 2021. Pemeriksaan dilakukan di Kementerian Pertanian dan instansi terkait lainnya di Provinsi DKI Jakarta, Banten, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
“BPK menilai, Kementan dapat meningkatkan kesiapan dalam melaksanakan kegiatan mencegah, mendeteksi, serta merespons penyakit zoonosis dan antimicrobial resistance yang berasal dari hewan jika dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut.”
Dikutip dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dirilis pada 31 Desember 2021, BPK mencatat upaya dan capaian yang telah dilakukan Kementerian Pertanian dalam melaksanakan kegiatan mencegah, mendeteksi, serta merespons penyakit zoonosis dan antimicrobial resistance (AMR) yang berasal dari hewan. Hal itu antara lain dalam aspek peran Kementan dalam sistem kesehatan nasional.
Terdapat kebijakan dan regulasi ditetapkan oleh Menteri Pertanian terkait penyakit zoonosis dan pengendalian AMR. Kementan juga telah menetapkan kebijakan dan regulasi terkait penetapan indikator dan pencapaian kinerja dalam pengendalian penyakit zoonosis.
Hasil pemeriksaan BPK menunjukan masih ada permasalahan yang dapat menghambat kesiapan dalam mendukung penguatan kapasitas sistem kesehatan nasional untuk mencegah, mendeteksi, serta merespons penyakit zoonosis dan antimicrobial resistance yang berasal dari hewan. Dalam aspek peran Kementan dalam sistem kesehatan nasional, keterlibatan Kementan dalam Sistem Kesehatan Nasional belum diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012.
Selain itu, peraturan pemerintah tentang peningkatan kemampuan mencegah, mendeteksi, dan merespons wabah penyakit belum lengkap dan belum dapat dilaksanakan secara optimal. Peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang peternakan dan kesehatan hewan juga belum lengkap didukung dengan peraturan/keputusan Menteri Pertanian.
BPK juga menemukan, Menteri Pertanian belum optimal meningkatkan dan memperkuat pelaksanaan sistem kesehatan hewan nasional melalui percepatan penerapan otoritas veteriner di tingkat nasional, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah. Menteri Pertanian juga belum menetapkan kebijakan dan regulasi terkait indikator/target pencapaian dalam pengendalian AMR.
BPK menilai, Kementan dapat meningkatkan kesiapan dalam melaksanakan kegiatan mencegah, mendeteksi, serta merespons penyakit zoonosis dan antimicrobial resistance yang berasal dari hewan jika dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut.
BPK juga merekomendasikan kepada Menteri Pertanian agar berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Khususnya terkait dengan tugas, fungsi, dan wewenang Kementerian Pertanian dalam Sistem Kesehatan Nasional dengan pendekatan one health.
Diperlukan adanya kelembagaan yang terstruktur untuk mengambil keputusan tertinggi yang bersifat teknis kesehatan hewan dengan melibatkan keprofesionalan dokter hewan dan mengerahkan semua lini kemampuan profesi. Mulai dari mengindentifikasikan masalah, menentukan kebijakan, mengoordinasikan pelaksana kebijakan, sampai mengendalikan teknis operasional di lapangan.