JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2022. Walau LKPP mendapat opini WTP, pemerintah pusat diminta untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan negara. Sebab, BPK menemukan sejumlah permasalahan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPP tahun 2022 secara administratif telah disampaikan BPK kepada DPR, DPD, dan Presiden pada 31 Mei 2023. Ketua BPK Isma Yatun saat acara penyerahan LHP LKPP tahun 2022 dan IHPS II 2022 kepada pimpinan DPR RI pada Selasa (20/6/2023) menjelaskan, hasil pemeriksaan 82 LKKL dan LKBUN menunjukkan opini WTP atas 81 LKKL dan LKBUN. Satu LKKL, yakni Laporan Keuangan (LK) Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2022 memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
“Berdasarkan opini atas LKKL dan LKBUN tersebut, termasuk opini WDP pada LK Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP Tahun 2022, BPK memberikan opini WTP LKPP Tahun 2022,” kata Ketua BPK.
Meski opini LKPP meraih opini WTP, Isma menyampaikan bahwa pemeriksaan BPK juga mengungkapkan kelemahan SPI dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, permasalahan itu tidak berpengaruh material terhadap kewajaran LKPP Tahun 2022.
Isma mengungkapkan, salah satu permasalahan itu terkait pengelolaan pendapatan. Permasalahan yang ditemukan, antara lain, fasilitas dan insentif perpajakan yang belum memadai serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) belum sesuai ketentuan. Terkait ini, BPK merekomendasikan pemerintah agar mengoptimalkan fungsi pengawasan atas pemanfaatan fasilitas dan insentif perpajakan.
Permasalahan berikutnya mengenai pengelolaan belanja, antara lain, belanja transfer Dana Bagi Hasil secara nontunai belum memadai dan Belanja Subsidi Bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang belum sepenuhnya didukung kebijakan pelaksanaan dan anggaran.
“BPK merekomendasikan pemerintah antara lain agar melakukan evaluasi dan perbaikan formulasi penghitungan Dana Bagi Hasil yang akan disalurkan secara nontunai dan menetapkan kebijakan penyelesaian kewajiban pemerintah atas pelaksanaan Program Subsidi Tambahan KUR,” kata Isma.
Isma menambahkan, hasil pemeriksaan BPK juga mengungkapkan bahwa pengelolaan dan penyelesaian piutang negara belum optimal, belum memadai, dan belum sesuai ketentuan. Ini terutama pada piutang negara dari proses likuidasi BUMN, piutang pajak, dan piutang bukan pajak.
Terkait permasalahan itu, BPK merekomendasikan pemerintah agar mengamankan hak tagih piutang negara, memutakhirkan data piutang pajak, dan meningkatkan pengawasan maupun pengendalian piutang bukan pajak tersebut.
Selain itu, guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan APBN Tahun 2022, BPK juga menyampaikan Laporan Hasil Reviu Pelaksanaan Transparansi Fiskal. Secara umum, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Pemerintah telah memenuhi sebagian besar kriteria transparansi fiskal berdasarkan praktik terbaik internasional.