JAKARTA, WARTAPEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya pemerintah dalam penyediaan akses air minum yang layak dan aman pada sejumlah objek pemeriksaan (obrik). Termasuk di antaranya obrik pemerintah pusat, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan sejumlah temuan yang memuat permasalahan. Misalnya saja, basis data capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) air minum dan sanitasi belum lengkap dan andal. Basis data BUMD air minum yang belum menerapkan full cost recovery (FCR) dan/atau memiliki idle capacity belum dimanfaatkan secara optimal.
Akibatnya, pemerintah belum sepenuhnya dapat merumuskan kebijakan yang tepat untuk mendorong penyediaan akses air minum dan sanitasi layak dan aman. Hal itu antara lain Kementerian Keuangan belum dapat mengalokasikan proporsi dana alokasi umum (DAU) specific grant untuk bidang pekerjaan umum berdasarkan data SPM untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar SPM.
Selain itu, Kemendagri juga belum sepenuhnya dapat merancang prioritas pembinaan kepada pemda dalam perencanaan dan penganggaran pemenuhan kebutuhan SPM. Termasuk juga kepada BUMD air minum dan air limbah/sanitasi dalam peningkatan kinerja dan cakupan layanan.
Norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) tentang tata cara penyelarasan RPJMD/RKPD dengan RPJMN/RKP serta pedoman penyusunan RKPD belum diatur secara lengkap dan jelas. Akibatnya, target program prioritas nasional terkait penyediaan akses air minum dan sanitasi layak dan aman berpotensi tidak tercapai.
NSPK tentang desain pembinaan terhadap pemerintah desa dan kelompok masyarakat pascaprogram Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) belum ditetapkan secara lengkap. Akibatnya, pengelolaan aset Pamsimas dan kelembagaan pascaprogram Pamsimas berpotensi tidak berkelanjutan untuk mendukung pencapaian target RPJMN dan TPB.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri agar menginstruksikan unit kerja eselon I terkait penyediaan akses air minum dan sanitasi/air limbah untuk lebih optimal dalam melakukan koordinasi.
Mendagri juga perlu menginstruksikan Dirjen Bina Bangda untuk menetapkan NSPK tentang tata cara fasilitasi rancangan perkada tentang RKPD dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Khususnya untuk menetapkan NSPK yang mengatur tentang tata cara penyelarasan antara RPJMD/RKPD dengan RPJMN/RKP serta nomenklatur dan kodefikasi kegiatan dan subkegiatan untuk mendukung pencapaian indikator air minum aman.
Dirjen Bina Pemdes juga perlu berkoordinasi dengan K/L terkait dalam menetapkan NSPK yang mengatur tentang pembinaan pascaprogram Pamsimas secara lengkap. Ini antara lain percepatan capaian target air minum dan sanitasi layak dan aman di desa serta tata kelola aset hasil program Pamsimas dan kelembagaan penyelenggara SPAMS berbentuk Lembaga Kemasyarakatan Desa.