BPK Perwakilan di berbagai daerah terus berupaya meningkatkan kualitas laoran hasil pemeriksaan (LHP). BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, misalnya, berhasil mendapatkan penghargaan juara ke-3 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terbaik tahun 2023. Penghargaan itu diberikan atas LHP Kepatuhan atas Belanja Infrastruktur Tahun Anggaran 2022 (s.d. 30 November) pada Pemerintah Kabupaten Bengkayang.
Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Wahyu Priyono menyampaikan, pihaknya terus aktif mendukung adanya penilaian kualitas LHP di BPK. “Setiap tahun, BPK menyelenggarakan penilaian kualitas LHP keuangan, kinerja, dan DTT dalam rangka pemberian penghargaan atau reward. Sebagai salah satu satuan kerja pemeriksaan di daerah, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat selalu berpartisipasi dengan mengusulkan LHP yang menurut kami akan dapat memenuhi kriteria seleksi yang ditetapkan oleh Inspektorat Utama selaku penyelanggara penilaian,” ujarnya.
Menurut Wahyu, terdapat sejumlah faktor yang membuat LHP tersebut berhasil mendapatkan penghargaan. Hal itu antara lain hasil pemeriksaan telah dapat menjawab tujuan dan harapan penugasan, permasalahan yang diungkapkan cukup variatif serta LHP telah disusun secara tepat waktu dengan memperhatikan gaya bahasa selingkung, akurasi angka, dan konsistensi.
Wahyu menyampaikan, proses penyusunan LHP dilaksanakan pada Desember 2022 yang bersamaan dengan penugasan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dan kerugian keuangan daerah semester II tahun 2022. Selain itu, terdapat periode masa libur akhir tahun yang mengurangi hari kerja efektif.
Hal itu menjadi salah satu tantangan dalam proses pemeriksaan.Untuk menyiasatinya, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menetapkan jadwal reviu KHP dengan memperhitungkan target waktu penyelesaiannya. Reviu tahap awal oleh tim reviu dilakukan segera setelah pemeriksaan lapangan selesai.
Reviu KHP dilanjutkan secara berjenjang oleh PT, WPJ, dan PJ yang dilaksanakan secara paralel dengan pelaksanaan kegiatan pemantauan. Proses finalisasi oleh HTUK yang mencakup pengecekan kesesuaian penulisan, akurasi angka dan konsistensi dilaksanakan bersamaan dengan proses reviu oleh PJ.
Wahyu menyampaikan, penetapan target penyelesaian LHP, pelaksanaan reviu oleh tim reviu maupun secara berjenjang serta finalisasi oleh HTUK telah dilakukan secara rutin dalam setiap proses penyusunan LHP. Atas keberhasilan mendapatkan penghargaan tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat pun turut memberikan apresiasi kepada tim pemeriksa yang mengerjakan LHP.
“Selanjutnya, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menargetkan untuk mendapatkan penghargaan LHP atas jenis pemeriksaan yang lain dengan terus mendorong tim pemeriksa agar lebih baik lagi dalam menyusun LHP dan KKP pendukungnya sesuai juklak dan juknis,” ujar Wahyu.
Dikutip dari LHP kepatuhan tersebut, BPK menemukan beberapa permasalahan ketidakpatuhan. Hal itu antara lain kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus pada dua SKPD senilai Rp10,26 miliar tidak terlaksana. Selain itu, pelaksanaan tender 13 paket pekerjaan konstruksi tidak sesuai dengan pedoman pemilihan penyedia.
BPK juga menemukan, kekurangan volume senilai Rp 839 juta pada lima paket pekerjaan rekonstruksi jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta terdapat penanganan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan dan kontrak kritis tidak sesuai syarat-syarat umum kontrak.
Atas temuan-temuan itu, BPK merekomendasikan antara lain kepada Bupati Bengkayang agar memerintahkan kepala SKPD terkait untuk menginstruksikan Tim Penyusun Rencana Kerja Anggaran menyusun usulan anggaran belanja sesuai pedoman serta lebih optimal dalam mengendalikan penyusunan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya.
Bupati Bengkayang juga perlu meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk lebih cermat dalam memverifikasi dan mengevaluasi usulan anggaran belanja dari SKPD. BPK juga merekomendasikan Bupati Bengkayang agar memerintahkan Sekretaris Daerah melalui Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa menginstruksikan Pokja Pemilihan lebih cermat dalam melakukan evaluasi atas dokumen penawaran peserta tender. Selain itu, Kepala Dinkes PPKB dan Kepala Dinas PUPR selaku pengguna anggaran menginstruksikan pejabat pembuat komitmen (PPK) lebih optimal dalam menyimpan dan menjaga dokumen pelaksanaan kegiatan.