JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang menyusun Rencana Strategis (Renstra) BPK 2025-2029. Renstra BPK merupakan dokumen perencanaan BPK untuk periode lima tahunan. Melalui renstra ini, BPK sebagai lembaga yang mengawal keuangan negara bertekad meningkatkan dampak nyata bagi masyarakat, salah satunya dengan memperkuat pemeriksaan terkait kebijakan publik.
Dalam penyusunan Renstra 2025-2029, BPK memperhatikan ekspektasi yang terus meningkat dari pemangku kepentingan. BPK pun berupaya bertindak strategis dalam melakukan tugas dan fungsinya karena pendekatan business as usual dinilai tidak relevan terlebih untuk mengantisipasi ketidakpastian di masa depan.
“Untuk mengantisipasi hal tersebut, dalam penyusunan Renstra BPK 2025-2029, perlu mempertimbangkan tinjauan masa depan dalam lingkup pemeriksaan pengelolaan keuangan negara,” demikian diungkapkan dalam Kerangka Acuan Kerja Penyusunan Renstra BPK RI Tahun 2025-2029.
Penyusunan Renstra BPK melibatkan seluruh pihak internal yang terdapat di BPK dan pihak eksternal yang terkait agar memperoleh data dan gambaran menyeluruh atas potensi dan permasalahan yang dapat mempengaruhi pemeriksaan pengelolaan keuangan negara. Tinjauan masa depan memfasilitasi penyusunan strategi dan kebijakan dalam mengantisipasi ketidakpastian yang tinggi melalui identifikasi tren, peluang, dan tantangan di berbagai bidang, eksplorasi berbagai perkembangan untuk menyusun strategi masa depan, serta identifikasi dampak jangka panjang dari kebijakan yang diambil.
Selain fokus ke masa depan, penyusunan Renstra BPK diarahkan kepada upaya nyata BPK sebagai lembaga negara yang berwenang melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara bebas dan mandiri dalam ikut mengawal pencapaian tujuan negara. Oleh karena itu, pelaksanaan kewenangan pemeriksaan BPK tidak hanya difokuskan kepada aspek akuntabilitas pengelolaan keuangan saja, tetapi juga mencakup pelaksanaan kebijakan publik yang diambil oleh pemerintah untuk mewujudkan tujuan negara.
Penyusunan Renstra BPK diperlukan untuk dapat mengembangkan dasar dan kebijakan pemeriksaan BPK yang dapat menilai tingkat ketercapaian atau keberhasilan pemerintah dalam mewujudkan tujuan negara.
Selain sebagai dokumen perencanaan strategis BPK untuk periode lima tahun ke depan, Renstra BPK juga bertujuan sebagai referensi bagi unit/satuan kerja dalam perencanaan operasional untuk kegiatan tahunan selama periode lima tahun ke depan. Selain itu, juga untuk membangun komitmen bersama dari pimpinan puncak sampai dengan pelaksana atas strategi organisasi yang diambil dan implementasinya.
BPK pertama kali menyusun Renstra yakni untuk periode 2006-2010. Hingga saat ini, BPK telah menyusun empat dokumen renstra yaitu Renstra 2006-2010, Renstra 2011-2015, Renstra 2016-2020, dan Renstra 2020-2024.
“Perjalanan penyusunan empat Renstra BPK sebelumnya bervariasi dan mengalami perubahan serta perbaikan menyesuaikan dengan perkembangan metodologi dan peraturan penyusunan renstra maupun kondisi BPK dan lingkungan BPK,” ungkap BPK.
BPK akan memiliki renstra terbaru paling lambat pada Januari 2025. Hal itu akan ditetapkan melalui Peraturan BPK paling lambat Januari 2025 dengan memperhatikan penetapan RPJMN 2025-2029 oleh Pemerintah.