PMK Nomor 4 Tahun 2024 Dorong Transparansi Keuangan Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia

by admin2

BOGOR, WARTA PEMERIKSA- Anggota I BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2024 adalah tindak lanjut dari Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan atas permasalahan yang ditemukan BPK pada LHP LK Kementerian Pertahanan tahun 2022.

“Berdasarkan LHP BPK atas LK Kementerian Pertahanan tahun 2022, BPK menemukan permasalahan terkait pengelolaan dana reimbursement yang pelaksanaannya belum melalui mekanisme APBN. Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan agar Menteri Pertahanan bersama dengan Panglima TNI lebih intensif berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam menyelesaikan pedoman pengelolaan dana reimbursement melalui mekanisme APBN”, ujar Nyoman pada jajaran Pemeliharaan Misi Pemeliharaan Perdamaian (PMPP) TNI, di Pusat Misi PMPP, Bogor, Jawa Barat, (8/5).

Lebih lanjut, Nyoman juga berharap dengan adanya PMK ini, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara terkait misi pemeliharaan perdamaian dunia dapat dilakukan dengan lebih transparan dan akuntabel.

You may also like