JAKARTA, WARTA PEMERIKSA-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023. Permasalahan itu berupa penatausahaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), belanja modal, dan penatausahaan aset tetap.
Anggota II/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK Daniel Lumban Tobing mengatakan, penatausahaan PNBP sewa rumah dinas oleh BPS belum sepenuhnya memadai. Hal tersebut mengakibatkan antara lain kekurangan penerimaan PNBP sewa rumah dinas sebesar Rp60.091.224.
“Untuk itu, BPK merekomendasikan kepada Kepala BPS antara lain agar memerintahkan Sekretaris Utama BPS untuk memberikan pembinaan kepada Kuasa Pengelola PNBP pada 92 satker atas ketidakoptimalannya, dan untuk selanjutnya supaya lebih optimal dalam melakukan monitoring atas pelaksanaan PNBP sewa rumah dinas,” kata Daniel saat penyerahan LHP LK BPS pada pertengahan Juli.
BPK juga menemukan bahwa pembayaran belanja modal gedung pada empat satuan kerja belum sesuai ketentuan sebesar Rp454.847.914. Hal tersebut mengakibatkan antara lain kelebihan pembayaran pada tiga satker sebesar Rp339.940.853 serta kekurangan pengenaan denda keterlambatan sebesar Rp76.234.706.
Untuk itu, BPK merekomendasikan kepada Kepala BPS agar memerintahkan Sekretaris Utama BPS untuk menginstruksikan PPK Satker BPS terkait supaya menarik dan menyetorkan ke Kas Negara atas kekurangan penerimaan denda keterlambatan sebesar Rp76.234.706 dan kelebihan pembayaran sebesar Rp339.940.853.
Permasalahan lain yang ditemukan BPK adalah penatausahaan aset tetap belum tertib. Hal tersebut mengakibatkan antara lain penyajian akun Aset Tetap Gedung dan Bangunan menjadi tidak akurat.
“Meskipun masih terdapat permasalahan sebagaimana telah diungkapkan dalam LHP, namun permasalahan tersebut tidak berdampak material terhadap kewajaran LK BPS Tahun 2023. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LK BPS Tahun 2023,” kata Daniel.