JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan penetapan dan pemungutan uang kuliah tunggal (UKT) pada perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN BH). Permasalahan itu ditemukan dalam pemeriksaan semester II 2023 atas pengelolaan PTN BH yang dilakukan pada Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Brawijaya (UB), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Universitas Diponegoro (Undip).
Hasil pemeriksaan BPK menemukan bahwa penetapan dan pemungutan UKT dan iuran pengembangan institusi (IPI) pada UI, UGM, USU, UB, ITB, dan Undip belum sesuai dengan Ketentuan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 dan Kepmendikbud Nomor 81/E/KPT/2020. Pertama, UKT pada fakultas dan program studi pada jalur regular (seleksi jalur nasional dan mandiri) dan jalur nonregular (paralel, internasional, dan ekstensi) ditetapkan melebihi Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek.
Kemudian, dilakukan pemungutan UKT penuh kepada mahasiswa semester akhir (semester 9 bagi mahasiswa S1/D4 dan semester 7 bagi mahasiwa D3) yang mengambil mata kuliah kurang atau sama dengan 6 Sistem Kredit Semester (SKS).
Permasalahan lainnya, BPK menemukan ada pemungutan UKT kepada mahasiswa yang cuti kuliah/akademik. Selain itu, mahasiswa selain program diploma dan program sarjana dikenakan IPI/sumbangan pengembangan institusi.
“Hal tersebut mengakibatkan potensi kelebihan pemungutan UKT dan IPI sebesar Rp742,67 miliar pada 6 universitas tersebut,” demikian dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada rektor universitas terkait untuk menghentikan pemungutan UKT yang melebihi BKT, tagihan UKT atas mahasiswa yang menjalani cuti dan mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang dari/atau sama dengan 6 SKS, serta pemungutan IPI pada mahasiswa baru selain program diploma dan sarjana
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya BPK mendorong pemerintah dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) ke-4 terutama target 4.3, yaitu menjamin akses yang sama bagi semua perempuan dan laki-laki, terhadap pendidikan teknik, kejuruan dan pendidikan tinggi, termasuk universitas, yang terjangkau dan berkualitas.