JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Holding dalam meningkatkan kinerja PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Grup tahun 2015 hingga semester I tahun 2019. Pemeriksaan itu dilaksanakan pada PTPN III (Persero) Holding, anak perusahaan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Aceh, Sumatra Utara, Riau, Jambi, Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.
“Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan, PTPN III (Persero) Holding tidak efektif dalam meningkatkan kinerja PTPN Grup tahun 2015-semester I tahun 2019,” demikian hasil pemeriksaan BPK seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2020.
Sementara itu, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas efektivitas PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Holding dalam meningkatkan kinerja PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Grup tahun 2015 hingga semester I tahun 2019 yang diterbitkan pada 12 Maret 2020, BPK memberikan rekomendasi kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan direksi PTPN III (Persero) Holding guna memperbaiki sejumlah permasalahan.
“Rekomendasi kepada Menteri BUMN untuk permasalahan Perencanaan Pembentukan Holding BUMN Perkebunan dan Program Sistem Pembelian Tebu (SPT), agar memerintahkan Wakil Menteri BUMN II untuk melakukan kajian atas keberlangsungan Holding BUMN Perkebunan dan Menteri BUMN berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian untuk mengevaluasi Program Sistem Pembelian Tebu,” tulis LHP tersebut.
Hasil pemeriksaan atas efektivitas peningkatan kinerja PTPN Grup mengungkapkan 12 temuan yang memuat 12 permasalahan ketidakefektifan. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, kinerja Keuangan PTPN Grup belum mengalami perbaikan setelah terbentuknya holding BUMN perkebunan. Hal ini terlihat dari kinerja keuangan PTPN Grup periode tahun 2015-semester I 2019 belum menunjukkan adanya peningkatan.
Hal yang terjadi justru adanya tren penurunan likuiditas, solvabilitas, dan profitabilitas setelah terbentuknya holding BUMN perkebunan. Akibatnya, pembentukan PTPN III (Persero) sebagai holding BUMN Perkebunan kurang efektif dalam meningkatkan perbaikan kinerja keuangan PTPN Grup.
BPK juga merekomendasikan kepada Direksi PTPN III (Persero), antara lain, agar memperbaiki kinerja keuangan PTPN Grup dengan melakukan monitoring dan evaluasi atas Laporan Keuangan PTPN Grup secara rutin.
BPK juga memerintahkan Kepala Divisi Tanaman PTPN III (Persero) untuk melakukan penyelarasan Key Performance Indicator (KPI) dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dan job description pada bagian tanaman serta menyusun roadmap perbaikan komposisi umur tanaman.
BPK pun memerintahkan kepada Direktur Operasional PTPN I, II, IV, VII, VIII, IX, dan XII untuk menetapkan target kinerja pabrik kelapa sawit dan karet dengan memperhatikan norma standar yang ditetapkan PTPN III (Persero).