Pengelolaan Belanja Subsidi Tahun 2019 di Tiga Kementerian Perlu Dibenahi

by Super Admin
Ilustrasi subsidi pupuk (Sumber: Freepik).

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan 15 temuan yang memuat 26 permasalahan dalam pemeriksaan terkait pengelolaan belanja subsidi tahun 2019 pada tiga kementerian. Permasalahan akurasi dalam penyaluran subsidi masih menjadi persoalan yang harus dibenahi para kuasa pengguna anggaran (KPA).

Pemeriksaan atas pengelolaan belanja subsidi dilakukan untuk mendukung pemeriksaan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2019 pada semester I 2020. Pemeriksaan dilakukan terhadap Kementerian Pertanian terkait pengelolaan belanja subsidi pupuk dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait pengelolaan belanja subsidi bunga kredit perumahan dan subsidi bantuan uang muka perumahan. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) terkait pengelolaan belanja subsidi imbal jasa penjaminan dan subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR).

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2020 disampaikan, 26 permasalahan yang ditemukan BPK meliputi 17 kelemahan sistem pengendalian intern, tujuh ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp18,66 miliar, dan dua permasalahan ketidakefektifan. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pengelolaan belanja subsidi pada tiga KPA telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian atas beberapa permasalahan. Simpulan tersebut didasarkan adanya permasalahan kelemahan pengendalian intern, ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, maupun aspek 3E (ekonomis, efisiensi, dan efektivitas).

Terkait pemeriksaan atas pengelolaan subsidi bunga KUR pada Kementerian KUKM, terdapat 2.265 debitur penerima subsidi bunga KUR yang juga menerima dana bergulir dari Lembaga Penyalur Dana Bergulir (LPDB). “Hal ini mengakibatkan penyaluran subsidi bunga KUR sebesar Rp5,79 miliar berpotensi tidak tepat sasaran.” demikian disampaikan BPK dalam IHPS I 2020. 

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Kementerian KUKM dan LPDB melakukan rekonsiliasi secara periodik. Rekonsiliasi ini perlu dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih penyaluran KUR dan penyaluran LPDB.

Dalam hal belanja subsidi pupuk, Kementerian Pertanian diketahui belum memiliki basis data lahan untuk mendukung kebutuhan dan alokasi pupuk bersubsidi. Selain itu, pelaksanaan verifikasi dan validasi (verval) penyaluran pupuk bersubsidi di tingkat kecamatan belum memadai. Kemudian, terdapat pembayaran subsidi pupuk tahun 2019 atas kelebihan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2018 sebesar Rp14,91 miliar kepada PT PIM.

Kelebihan penyaluran tersebut telah dijadikan sebagai saldo awal tahun 2019 untuk dapat ditagihkan pembayarannya pada 2019. BPK  merekomendasikan Kementerian Pertanian agar mengintegrasikan seluruh sistem aplikasi yang dimiliki dalam rangka perencanaan dan penganggaran alokasi pupuk, merevisi pedoman teknis pendampingan verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi, dan memeriksa penyaluran pupuk bersubsidi TA 2019 di seluruh wilayah kerja PT PIM.

Sementara, pada Kementerian PUPR diketahui terdapat kelemahan pada desain dan implementasi sistem pengendalian program subsidi bunga kredit perumahan dan subsidi bantuan uang muka perumahan. Selain itu, terdapat kesalahan penghitungan suku bunga kredit pemilikan rumah (KPR) yang mengakibatkan terjadi kelebihan pembayaran subsidi bunga kredit perumahan kepada bank operator sebesar Rp18,35 miliar.

Atas permasalahan ini, BPK merekomendasikan Menteri PUPR agar mengembangkan sistem aplikasi yang andal dengan mengintegrasikan seluruh sistem database calon debitur masyarakat berpenghasilan rendah dan memonitor pencairan belanja subsidi. BPK juga merekomendasikan untuk menarik kelebihan pembayaran tersebut dari bank pelaksana dan menyetorkannya ke kas negara.

You may also like