JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap koreksi subsidi dan dana kompensasi senilai Rp4,77 triliun dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas pengelolaan belanja subsidi. Pemeriksaan dalam rangka mendukung pemeriksaan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN) Tahun 2019 itu telah disampaikan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2020.
Anggota VII/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII BPK Daniel Lumban Tobing mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BUN serta terhadap operator penerima subsidi. Terkait subsidi energi listrik, BPK memeriksa PT PLN (Persero).
Kemudian, BPK memeriksa subsidi energi JBT dan LPG 3 kg pada PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk (swasta), subsidi pupuk pada 5 BUMN anggota holding PT Pupuk Indonesia (Persero), dan subsidi bunga kredit pada 4 bank BUMN. Kemudian kewajiban pelayanan publik pada PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero).
Daniel mengatakan, BPK mengungkap koreksi subsidi negatif sebesar Rp2,29 triliun dan koreksi positif sebesar Rp21,26 miliar terhadap subsidi/KPP tahun 2019. Dengan demikian, BPK telah membantu menghemat pengeluaran negara sebesar Rp2,27 triliun dengan mengurangi nilai subsidi yang harus dibayar pemerintah. Jumlah subsidi tahun 2019 yang harus dibayar pemerintah menjadi lebih kecil, yaitu dari Rp179,38 triliun menjadi Rp177,11 triliun.
BPK juga melakukan perhitungan atas dana kompensasi yang diajukan oleh PT PLN dan PT Pertamina. Hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan koreksi dana kompensasi negatif sebesar Rp2,55 triliun dan koreksi positif sebesar Rp51,38 miliar. Dengan demikian, BPK telah membantu menghemat pengeluaran negara sebesar Rp2,50 triliun dengan mengurangi nilai dana kompensasi yang harus dibayar pemerintah.
“Setelah koreksi subsidi maupun kompensasi, nilai pengeluaran negara lebih hemat Rp4,77 triliun menjadi Rp230,82 triliun dari semula Rp235,59 triliun,” kata Daniel di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan subsidi/KPP telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian atas beberapa permasalahan pada 13 objek pemeriksaan.