Pemerintah Berpotensi Kehilangan BMN dari KKKS

by Super Admin
Peta Indonesia (Ilustrasi)

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Pemerintah perlu memperbaiki pengelolaan barang milik negara (BMN) yang berasal dari kontraktor kontrak kerja sama (KKSS). Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sejumlah permasalahan yang terjadi berpotensi membuat negara kehilangan BMN yang berasal dari KKKS.

Hal tersebut diungkap BPK dalam laporan hasil pemeriksaan atas pengelolaan BMN dari KKKS pada Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM serta instansi terkait lainnya yang diselesaikan pada semester I 2020. Pemeriksaan dilakukan dalam kerangka pemeriksaan atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) di DKI Jakarta, Riau, dan Kalimantan Timur.

Seperti yang telah disampaikan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2020, hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan pengelolaan BMN yang berasal dari KKKS pada PPBMN Kementerian ESDM telah sesuai kriteria dengan pengecualian. Permasalahan signifikan yang ditemukan dengan kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses pencatatan BMN yang berasal dari KKKS oleh PPBMN Kementerian ESDM menunjukkan beberapa permasalahan, antara lain pelaporan BMN hanya berpatokan pada daftar perincian aset dari SKK Migas. Kemudian, penyusunan laporan keuangan dan laporan BMN tidak melalui rekonsiliasi dan verifikasi data, dan pencatatan BMN masih dilakukan secara manual.

BPK juga menemukan permasalahan bahwa PPBMN Kementerian ESDM sebagai Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus (UAKPA-BUN TK) dan Unit Akuntansi Kuasa Pengelola Barang Bendahara Umum Negara (UAKPLB-BUN), terlambat menyampaikan Laporan Keuangan BUN TK TA 2019 dan laporan BMN KKKS TA 2019.

Selain itu, nilai saldo yang dicatat oleh PPBMN Kementerian ESDM dalam kertas kerja tidak sinkron dengan angka rekapitulasi aset. Terdapat kesalahan akurasi pencatatan dan pelaporan BMN yang berasal dari KKKS TA 2019 serta pelaporan BMN KKKS yang belum mencantumkan kondisi dan status penggunaan aset.

“Permasalahan tersebut mengakibatkan nilai BMN yang berasal dari KKKS lebih catat, nilai tanah pada delapan KKKS dengan perbedaan luas sebesar 582,03 juta meter persegi tidak dapat diyakini kewajarannya, dan BMN yang berasal dari KKKS berpotensi hilang,” demikian disampaikan BPK dalam IHPS I 2020.

Seperti diketahui, BMN yang berasal dari KKKS adalah harta benda berwujud (tangible) dan tidak berwujud (intangible) yang dibeli atau diperoleh dengan cara lainnya oleh KKKS, baik yang dipergunakan, sedang tidak dipergunakan atau sudah tidak dipergunakan untuk kegiatan operasional KKKS.

BMN yang berasal dari KKKS yang dilaporkan dalam laporan keuangan pemerintah terdiri atas harta benda modal (HBM), harta benda inventaris (HBI), aset tanah, dan material persediaan (MP). Untuk keperluan pengelolaan dan pelaporan BMN yang berasal dari KKKS, dibentuk UAKPA-BUN TK dan UAKPLB-BUN Eselon II pada kementerian.

BPK merekomendasikan kepada Menteri ESDM selaku pimpinan kementerian teknis untuk memerintahkan kepada PPBMN agar menyusun SOP mekanisme verifikasi dan rekonsiliasi lintas entitas antara SKK Migas, PPBMN Kementerian ESDM, dan DJKN Kementerian Keuangan secara berjenjang. Kemudian, melakukan  pembagian tugas (tanggung jawab) penyusunan kertas kerja laporan BMN masing-masing KKKS secara resmi sebelum disampaikan ke DJKN Kementerian Keuangan. Selain itu, Menteri ESDM perlu membuat dan menyempurnakan Sistem Informasi Pelaporan BMN yang berasal dari KKKS yang terintegrasi (Sistem Operasi Terpadu).

You may also like