JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Para auditor BPK melakukan pemeriksaan fisik kanal di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatra Selatan yang dilaksanakan oleh satuan kerja (satker) Badan Restorasi Gambut (BRG), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 27 November 2019.
BRG merupakan lembaga nondepartemen di bawah KLHK yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 1 Tahun 2016 untuk percepatan pemulihan kawasan dan pengembalian fungsi gambut akibat kebakaran hutan dan lahan. Tugas utamanya adalah melakukan koordinasi dan memfasilitasi restorasi gambut pada Provinsi Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua untuk jangka waktu lima tahun dengan target seluas dua juta hektar.
Pembuatan sekat kanal merupakan salah satu upaya yang dilakukan dalam pecegahan kebakaran hutan dan lahan. Dengan penyekatan kanal, daya simpan (retensi) air lahan gambut dapat meningkat dan dengan demikian mencegah penurunan permukaan air di lahan gambut sehingga dalam keadaan basah, maka lahan gambut akan sulit terbakar.
BPK melakukan pemeriksaan fisik atas pekerjaan pembangunan sekat kanal. Tujuannya untuk memastikan bahwa pembuatan sekat kenal telah dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan dalam kontrak. Serta telah memenuhi standar yang telah diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Perdirjen PPKL) Nomor P.4/PPKL/PKG/PKL.0/6/2019 tentang Standar Biaya Pembangunan Infrastruktur Pembasahan untuk Pemulihan Ekosistem Gambut.
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menemukan sekat kanal yang sudah selesai dibangun namun baru saja terbakar sebelum diserahterimakan dari penyedia barang/jasa kepada pejabat pembuat komitmen (PPK).
Foto : Dhian Adhi Nugroho
Unit Kerja : BPK RI AKN IV B2