Auditorat Utama Keuangan Negara BPK Bertransformasi Jadi Direktorat Jenderal

by admin2

WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaksanakan perubahan Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Pelaksana pada tahun ini. Perubahan itu tertuang dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana BPK.

Dalam perubahan itu, unit kerja eselon I yang sebelumnya dikenal dengan nama Auditorat Utama Keuangan Negara, kini berubah menjadi Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara. Saat ini juga terdapat Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VIII dan Organisasi Internasional yang membawahi pemeriksaan Organisasi Internasional.

Kepala Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK Novy GA Pelenkahu mengatakan, BPK juga membentuk 21 unit setingkat eselon II, 62 unit kerja setingkat eselon III, dan pembentukan 27 unit kerja setingkat eselon IV. 

Terkait perubahan nomenklatur AKN menjadi Ditjen Pemeriksaan Keuangan Negara, Novy mengatakan hal tersebut dilakukan agar publik lebih mudah mengenal organisasi BPK. 

“Di dunia internasional, rata-rata jabatan eselon I itu disebut Direktur Jenderal. Titelatur Auditor Utama juga bisa membingungkan karena menjadi sebutan untuk jabatan fungsional tertinggi di instansi lain terkait pemeriksaan internalnya,” kata Novy kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Di antara unit eselon II yang baru dibentuk, BPK kini memiliki unit baru yang bernama Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan (DPP). Unit kerja ini dibentuk pada setiap satker eselon I yang terkait pemeriksaan.

Novy menjelaskan, unit kerja DPP ini sebelumnya hanya ada di lingkungan Ditjen PKN V dan VI. Kini, DPP ada di setiap Ditjen PKN dengan tujuan penguatan manajemen risiko dan memastikan kualitas hasil pemeriksaan BPK. “Sekarang kita tambah dalam rangka peningkatan kualitas dan manfaat pemeriksaan BPK,” ujar Novy.

Novy mengatakan, perubahan OTK di lingkungan BPK ini juga sudah mempertimbangkan sejumlah faktor teknis seperti kesiapan sarana dan prasarana, anggaran, dan sumber daya manusia (SDM). Novy menyampaikan, berdasarkan kajian Badan Renvaja, sebenarnya BPK membutuhkan penambahan eselon I hingga tiga unit kerja. Alasannya, ungkap Novy, lingkup pemeriksaan BPK saat ini semakin luas mengikuti perkembangan di lingkup pemerintahan maupun kegiatan di dunia global.

Novy menjelaskan, saat ini jumlah pemda yang perlu diperiksa BPK sudah bertambah terutama dengan adanya daerah otonomi baru di Papua. Selain itu, jumlah kementerian/lembaga di pemerintah kini juga bertambah. 

Di luar itu, Novy mengingatkan bahwa BPK bukan hanya melaksanakan pemeriksaan terhadap APBN tapi juga kekayaan negara yang dipisahkan yakni BUMN. 

You may also like