JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2020 memuat ringkasan dari 680 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas 634 (93 persen) LHP Keuangan, 7 (1 persen) LHP Kinerja, dan 39 (6 persen) LHP Dengan Tujuan Tertentu. BPK mengungkap 7.868 temuan yang memuat 13.567 permasalahan sebesar Rp8,97 triliun.
Hal itu meliputi 6.713 (50 persen) permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan 6.702 (49 persen) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp8,28 triliun, serta 152 (1 persen) permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp692,05 miliar.
Dari permasalahan ketidakpatuhan sebanyak 6.702 permasalahan, sebanyak 4.051 (60 persen) sebesar Rp8,28 triliun merupakan permasalahan ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian sebanyak 2.693 (66 persen) permasalahan sebesar Rp1,79 triliun, potensi kerugian sebanyak 433 (11 persen) permasalahan sebesar Rp3,30 triliun, dan kekurangan penerimaan sebanyak 925 (23 persen) permasalahan sebesar Rp3,19 triliun.
Atas permasalahan tersebut, entitas telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara/daerah/perusahaan selama proses pemeriksaan sebesar Rp670,50 miliar (8 persen) di antaranya sebesar Rp384,71 miliar (57 persen) merupakan penyetoran dari pemerintah pusat, BUMN, dan badan lainnya.
Selain itu, terdapat 2.651 (40 persen) permasalahan ketidakpatuhan dalam bentuk kesalahan administrasi. Dari 152 permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp692,05 miliar, terdapat 39 (25 persen) permasalahan ketidakhematan sebesar Rp222,17 miliar, satu (1 persen) permasalahan ketidakefisienan sebesar Rp426,51 miliar, dan 112 (74 persen) permasalahan ketidakefektifan sebesar Rp43,37 miliar.