JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan enam poin Pendapat kepada pemerintah untuk mewujudkan kesinambungan kemampuan keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan. Pendapat ini diharapkan bisa meminimalkan defisit keuangan DJS Kesehatan.
Salah satu Pendapat yang disampaikan BPK adalah mendorong kolaborasi pendanaan dengan pemerintah daerah sehingga memberi ruang bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk berkontribusi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pendapat ini merupakan bagian dari Pendapat BPK terkait Pengelolaan atas Penyelenggaraan Program JKN dalam hal pendanaan.
Dalam dokumen Pendapat BPK disebutkan, kontribusi pemerintah daerah (pemda) terkait dengan pendanaan program JKN untuk peserta di luar pekerja penerima upah penyelenggara negara (PPU PN) daerah baru terbatas pada pembayaran iuran untuk penduduk yang didaftarkan oleh pemda.
Jumlah penduduk yang didaftarkan oleh pemda sebagai peserta program JKN yang seluruh iurannya ditanggung oleh pemda (APBD) per 31 Desember 2019 hanya sebanyak 38.842.476 orang. Jumlah itu setara 17 persen dari total peserta program JKN dengan nilai iuran dari 2015-2019 sebesar Rp31,06 triliun.
Jika dibandingkan dengan nilai iuran yang ditanggung oleh APBN atas peserta penerima bantuan iuran (PBI), maka nilai iuran pemda hanya sebesar 23,65 persen dari nilai yang ditanggung APBN. Dengan demikian, masih terbuka peluang untuk meningkatkan sumber pendanaan program JKN dengan optimalisasi sumber dana yang berasal dari APBD.
Sebagai informasi, BPK menyampaikan Pendapat karena permasalahan dalam penyelenggaraan JKN yang ditemukan selama pemeriksaan pada 2015-2019 belum terselesaikan hingga saat ini. BPK berwenang memberikan Pendapat berdasarkan Pasal 11 huruf a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. BPK memberikan Pendapat terhadap permasalahan yang berulang dan masih belum terselesaikan dengan tujuan untuk menyelesaikannya demi perbaikan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Pendapat BPK terkait pengelolaan atas penyelenggaraan program JKN mencakup aspek kepesertaan, pelayanan, dan pendanaan. Secara keseluruhan ada 14 poin Pendapat yang disampaikan BPK.