Enam Pendapat BPK untuk Atasi Defisit DJS Kesehatan

by Admin 1
Pendapat BPK mengenai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan enam poin Pendapat kepada pemerintah untuk mengatasi defisit keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan. Enam Pendapat tersebut merupakan bagian dari Pendapat BPK terkait Pengelolaan atas Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam dokumen Pendapat BPK disebutkan, defisit dalam pendanaan penyelenggaraan program JKN terus terjadi meski pemerintah telah memberikan bantuan keuangan kepada DJS Kesehatan. Terkait hal tersebut, BPK berpendapat pemerintah harus segera mewujudkan kesinambungan kemampuan keuangan DJS Kesehatan, sehingga meminimalkan defisit keuangan.

Pendapat pertama BPK untuk mengatasi hal tersebut adalah dengan menyusun mekanisme pengumpulan iuran yang efektif untuk menjamin kolektibilitas dan validitas besaran iuran. Terutama dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Pendapat itu disampaikan BPK karena BPJS Kesehatan belum memiliki mekanisme pengumpulan iuran yang efektif, terutama untuk menjamin kolektibilitas dan validitas besaran iuran segmen PPU dan PBPU. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, permasalahan defisit keuangan DJS Kesehatan, antara lain, disebabkan oleh pemungutan dan pengumpulan iuran dari peserta PPU dan PBPU yang belum optimal.

Sampai dengan saat ini, BPJS Kesehatan tidak dapat memastikan jumlah iuran dan penghasilan peserta PPU yang sebenarnya, karena hanya mengandalkan data dari pemberi kerja.

Selain itu, berdasarkan Laporan Keuangan DJS Kesehatan Tahun 2019 (audited), diketahui bahwa piutang iuran segmen PBPU sebesar Rp11,35 triliun dengan penyisihan piutang sebesar Rp10,40 triliun (93,33 persen). Hal ini menunjukkan bahwa peserta PBPU merupakan pembayar iuran dengan kolektibilitas rendah. Di sisi lain, segmen PBPU memiliki rasio klaim tertinggi (232,42 persen) dibandingkan segmen lainnya.

Pendapat kedua, melakukan reformasi besaran pembayaran kapitasi kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Ini dilakukan dengan mengacu pada standar besaran tarif dan capaian indikator kinerja yang merujuk pada kualitas pelayanan medis dan nonmedis yang diberikan, kelengkapan sumber daya kesehatan, serta kepatuhan dan komitmen dalam pencegahan kecurangan.

Ketiga, melakukan reformasi peran FKTP yang merupakan garda terdepan dalam sistem layanan kesehatan di Indonesia, melalui optimalisasi dana bidang kesehatan dari APBN/APBD di fasilitas kesehatan milik pemerintah dalam rangka meningkatkan upaya promotif, preventif, dan pola rujukan layanan kesehatan yang ideal.

Keempat, melakukan penyempurnaan aplikasi verifikasi klaim pelayanan kesehatan pada BPJS Kesehatan dengan mempertimbangkan risiko kecurangan yang mungkin terjadi.

Kelima, mengatasi defisit keuangan DJS Kesehatan sesuai dengan kemampuan fiskal. Sedangkan Pendapat keenam adalah mendorong kolaborasi pendanaan dengan pemerintah daerah sehingga memberi ruang bagi APBD untuk berkontribusi dalam program JKN.

You may also like