JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) menyampaikan permasalahan signifikan yang harus menjadi perhatian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk segera diperbaiki. Hal ini disampaikan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Efektivitas Pemantauan Pengelolaan Limbah B3 dan Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 pada Kementerian LHK.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota IV BPK Isma Yatun dan diterima oleh Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar secara virtual pada Kamis (1/4).
Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa masih terdapat permasalahan atas program pemerintah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup dengan berkurangnya risiko akibat paparan limbah B3. Permasalahan signifikan pertama yang harus menjadi perhatian Kementerian LHK untuk segera diperbaiki yaitu, aspek perencanaan strategis dalam kegiatan pemantauan pengelolaan limbah B3 dan pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 belum lengkap dan bersinergi untuk memitigasi dampak buruk kepada manusia dan lingkungan. Di antaranya belum tersedianya seluruh data limbah B3 dan seluruh penghasil limbah B3 sebagai dasar pelaksanaan pemantauan serta data lahan terkontaminasi limbah B3.
Kedua, aspek dukungan kelembagaan dan sumber daya belum menjamin terpantaunya seluruh pengelolaan limbah B3 dan terpulihkannya lahan terkontaminasi limbah B3. Di antaranya sistem informasi untuk mendukung kegiatan pemantauan pengelolaan dan pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 belum lengkap dan terintegrasi.
Ketiga, aspek pelaksanaan pemantauan pengelolaan dan pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 belum sepenuhnya memadai. Di antaranya pemantauan atas pengelolaan limbah B3 belum dilakukan atas seluruh penghasil limbah B3, khususnya yang tidak berizin.
Keempat, sehubungan dengan kejadian pandemi global Covid-19 pada tahun 2020, BPK menemukan kelemahan dalam pemantauan pengelolaan limbah B3 infeksius penanganan Covid-19. Di antaranya pemantauan pengelolaan limbah infeksius penanganan Covid-19 belum dilakukan pada rumah sakit rujukan dan tempat karantina mandiri. Kemudian belum terdapat data timbulan limbah infeksius penanganan Covid-19 yang valid serta pelaksanaan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah belum maksimal.
“Kelemahan-kelemahan tersebut, apabila tidak segera dibenahi dapat mempengaruhi efektivitas pemerintah dalam kegiatan pemantauan pengelolaan limbah B3 dan pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3. Pada akhirnya, kelemahan tersebut dapat menyebabkan tidak tercapainya target peningkatan kualitas lingkungan hidup yang telah ditetapkan,” tulis BPK dalam pernyataan resminya.
Peningkatan kualitas lingkungan hidup merupakan sasaran pembangunan nasional yang dicantumkan pada RPJMN 2015-2019. Sasaran pembangunan nasional tersebut menjadi salah satu sasaran program oleh Kementerian LHK, yakni meningkatnya kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup dengan berkurang resiko akibat paparan limbah B3.
Pada RPJMN 2020-2024, peningkatan kualitas lingkungan hidup juga menjadi salah satu agenda pembangunan nasional. Sasaran pembangunan nasional dalam rangka menangani isu dan tantangan pengelolaan limbah B3, yaitu dengan mengurangi jumlah limbah B3 dan mendorong upaya pengelolaan limbah B3 yang terintegrasi melalui pembangunan fasilitas pengolahan limbah B3 dan limbah medis.