AKN III BPK Soroti Tujuh Entitas

by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Auditorat Keuangan Negara (AKN) III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaruh perhatian khusus kepada tujuh entitas. Ketujuh entitas tersebut adalah Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan Mahkamah Agung (MA).

Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Bambang Pamungkas mengatakan, tujuh kementerian dan lembaga (K/L) tersebut perlu mendapat perhatian khusus karena mengacu pada hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun anggaran 2020.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan permasalahan dalam pengelolaan keuangan negara yang dapat berpengaruh terhadap opini laporan keuangan pemerintah pusat,” kata Bambang kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

Dari tujuh entitas tersebut, ujar Bambang, Kemensos dan Kemenkominfo termasuk entitas yang dapat digolongkan paling signifikan terhadap pengelolaan keuangan negara. Signifikansi itu ditinjau dari segi dampaknya terhadap pengelolaan keuangan negara dengan tolok ukur nilai, kepentingan publik, akuntabilitas, dan transparansi, serta dikaitkan dengan kondisi secara umum yang terjadi di Indonesia.

Kedua entitas tersebut saat ini memiliki signifikansi dampak antara lain mengenai besarnya nilai anggaran yang dikelola, tanggung jawab atas pelaksanaan program kerja yang menyangkut kehidupan masyarakat secara luas, serta isu-isu yang menyangkut penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi yang ditangani oleh aparat penegak hukum.

Terkait Kemensos, Bambang menyebut kementerian tersebut memiliki peran penting dalam penanganan dampak ekonomi yang ditimbulkan akibat pandemi Covid-19. Bambang menguraikan, program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) difokuskan pada enam sektor dengan alokasi total dana mencapai Rp695,2 triliun. Perinciannya, anggaran untuk kesehatan sebesar Rp87,55 triliun, perlindungan sosial sebesar Rp203,91 triliun, insentif usaha sebesar Rp120,61 triliun, UMKM sebesar Rp123,46 triliun, sektoral K/L dan pemda sebesar Rp 106,05 triliun, dan pembiayaan korporasi sebesar Rp 53,57 triliun.

Dari alokasi dana untuk sektor perlindungan sosial, K/L yang menangani program/kegiatannya beserta besaran dananya yaitu Kemensos 61,1 persen, Kemenko Perekonomian 9,8 persen, Kemenkeu (BUN)3,4 persen, Kemenaker 8,6 persen, Kemendikbud 1,5 persen, dan Kemendes PDTT 15,6 persen.

Dengan demikian, Kementerian Sosial memiliki persentase terbesar dalam pengelolaan dana sektor perlindungan sosial yaitu sebesar Rp124,5 triliun. Adapun bentuk realisasi kegiatan dalam rangka PC-PEN yaitu antara lain program Keluarga Harapan, Sembako (BNPT), paket sembako Jabodetabek, bansos tunai non-Jabodetabek, bansos tunai penerima kartu sembako, bansos beras penerima PKH. Lingkup realisasi kegiatan tersebut berskala besar meliputi seluruh wilayah Indonesia.

“Dari hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT) atas Penanganan Pandemi Covid-19 pada Kementerian Sosial, menunjukkan bahwa masih terdapat permasalahan dalam penanganan pandemi Covid-19 ini. Hasil pemeriksaan DTT yang dilakukan BPK tersebut, diperdalam ketika BPK melakukan Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2020,” katanya.

You may also like