Permasalahan Signifikan di LK Pemprov Jabar Ini Harus Segera Ditindaklanjuti

by Admin 1
Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono (kiri) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun Anggaran 2020 kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan signifikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun Anggaran 2020. Permasalahan itu terkait pemberian tunjangan hingga mengenai kekurangan volume pekerjaan. Namun, demikian, permasalahan itu tak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan, sehingga LKPD Pemprov Jabar TA 2020 bisa mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jabar Tahun 2020 pada akhir Mei menyebutkan, ada sedikitnya empat permasalahan signifikan yang mesti segera ditindaklanjuti. Pertama, mengenai pemberian tunjangan kompensasi dukungan mobilitas jabatan struktural yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Permasalahan kedua, adanya kesalahan penganggaran belanja barang dan belanja modal pada 25 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ketiga, pengelolaan belanja hibah tidak sesuai ketentuan, antara lain belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibahnya.

Sedangkan yang terakhir mengenai kekurangan volume pekerjaan paket infrastruktur pada 4 OPD. “Meskipun demikian dampak permasalahan tersebut tidak material dalam mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan,” kata Wakil Ketua BPK saat menyerahkan LHP LKPD Provinsi Jabar. LHP diserahkan kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ineu Purwadewi dan Gubernur Provinsi Jawa Barat Ridwan Kamil dalam Rapat Paripurna DPRD, di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat.

Wakil Ketua BPK dalam kesempatan tersebut mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada DPRD dan Gubernur Jabar beserta jajaran atas kerja sama dan komitmennya dalam mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Ia menekankan, pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan memberikan opini tentang kewajaran penyajian Laporan Keuangan.  “Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan,” katanya.

Wakil Ketua BPK juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.

“Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” tegasnya.

You may also like