JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Efektivitas Komitmen dan Konvergensi Program dalam Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting Tahun Anggaran 2019 dan 2020 pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar). LHP tersebut diserahkan bersamaan dengan penyerahan LHP Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar tahun anggaran 2020 pada akhir Mei lalu.
Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono yang menyerahkan LHP tersebut menyampaikan, BPK dalam pemeriksaan kinerja menemukan masalah signifikan yang dapat mempengaruhi efektivitas upaya Pemprov Jabar dalam melaksanakan Komitmen dan Kovergensi Program dalam Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting Tahun Anggaran 2019 dan 2020. Salah satu masalah tersebut, yaitu program percepatan pencegahan dan penurunan stunting belum sepenuhnya terintegrasi dalam dokumen perencanaan Pemprov Jabar.
Kemudian, Pemprov Jabar belum menyusun panduan teknis strategi pelibatan non-pemerintah dalam percepatan pencegahan dan penurunan stunting. Ketiga, Pemprov Jabar belum memberikan bantuan tenaga teknis untuk memperkuat kapasitas kabupaten/kota dalam melaksanakan Delapan Aksi Konvergensi.
“Pemeriksaan kinerja ini dilaksanakan dengan pertimbangan bahwa prevalensi balita stunting di Jawa Barat pada tahun 2018 dan 2019 masing-masing mencapai 31,1 persen dan 26,2 persen, masih di atas standar WHO yaitu kurang dari 20 persen,” kata Wakil Ketua BPK.
Salah satu prioritas pembangunan daerah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023 Provinsi Jawa Barat adalah Desentralisasi Layanan Kesehatan. Hal tersebut diterjemahkan melalui Program “Jabar Juara” yang disebut dengan Program Ibu dan Anak Juara.
Melalui Program Ibu dan Anak Juara, diharapkan permasalahan gizi buruk dapat diatasi sehingga pencapaian Jabar Zero Stunting dapat diwujudkan sesuai target prevalensi stunting, yaitu 19 persen pada 2023.