Penerapan e-Government Kurang Efektif, Ini Saran BPK untuk Mendagri

by Admin 1
IHPS II 2020

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau e-government tahun 2019 semester I 2020 pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan instansi terkait lainnya. Hasil pemeriksaan menunjukkan, upaya yang dilakukan oleh Kemendagri masih kurang efektif dalam penerapan SPBE tahun 2019-semester I 2020.

Hal tersebut ditunjukkan dengan masih adanya sejumlah permasalahan yang diungkapkan BPK melalui Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020. Terkait permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada menteri dalam negeri (mendagri) agar menginstruksikan kepada sekretaris jenderal Kemendagri untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) selaku ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional dalam menyusun dan menetapkan regulasi penerapan SPBE pada Kemendagri dan pemda.

BPK juga meminta mendagri untuk melakukan penyusunan dan penetapan rancangan grand design TIK atau arsitektur SPBE, peta rencana SPBE, dan proses bisnis SPBE Kemendagri serta pemda agar menjadi salah satu program dan kegiatan prioritas dalam renstra maupun anggaran tahunan Kemendagri.

BPK pun menginstruksikan kepada dirjen Bina Keuangan Daerah, dirjen Bina Pembangunan Daerah, dan kepala Pusdatin untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses perencanaan, pembangunan, pengembangan, implementasi, integrasi, sosialisasi, bimbingan teknis, dan pendampingan dalam penerapan SIPD.

BPK juga mendorong Kemendagri agar menerapkan kaidah yang baik atau best practices yang berlaku umum dalam tahap perencanaan, pembangunan dan pengembangan, piloting serta implementasi rekayasa perangkat lunak SIPD.

Salah satu permasalahan yang ditemukan BPK adalah perencanaan dan pembangunan perangkat lunak Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD)belum sesuai dengan standar pengelolaan manajemen proyek pengembangan sistem informasi yang baik. Hal itu karena tidak didasarkan hasil evaluasi dan analisis kebutuhan serta tidak mengikuti tahapan yang sesuai standar.

“Selain itu, portal layanan SIPD belum menyediakan fitur yang lengkap sesuai ketentuan dan kebutuhan pemda, belum memiliki application control yang memadai, serta tidak memiliki kemampuan integrasi atau interoperabilitas dengan sistem yang dimiliki pemda,” ungkap BPK.

Hal tersebut kemudian berakibat pada tidak terukurnya ketepatan waktu penyelesaian dan tingkat keberhasilan pembangunan, pengembangan, dan implementasi SIPD baik per subsistem maupun perangkat lunak secara keseluruhan.

Perangkat lunak SIPD juga belum sepenuhnya sesuai kebutuhan proses bisnis, belum tervalidasi keandalannya, tidak dapat segera dioperasikan dengan efektif, dan berpotensi tidak sesuai dengan konsep keterpaduan SPBE secara nasional. Selain itu, terdapat risiko terjadinya kegagalan perangkat lunak SIPD dalam mengintegrasikan data dan informasi pengelolaan keuangan daerah.

You may also like