958
JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – BPK pada semester II 2020 melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas belanja modal TA 2019 dan 2020 (sd triwulan III) pada Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR di Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Beberapa permasalahan signifikan yang ditemukan BPK adalah perhitungan analisis harga satuan (AHS) tidak sesuai kondisi riil, kuantitas dan kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak, dan terdapat kekurangan volume pekerjaan.