JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Dalam rangka penanganan dan antisipasi dampak pandemi Covid-19, pemerintah mengambil tiga langkah kebijakan dalam menjalankan APBN 2020. Tiga langkah itu yakni refocusing anggaran kementerian/lembaga (K/L) dan pemda untuk percepatan penanganan pandemi Covid-19, realokasi cadangan belanja untuk mendukung pelaksanaan Gugus Tugas Covid-19, dan pemotongan belanja K/L serta efisiensi belanja untuk mendukung proses penanganan dan dampak Covid-19.
Dalam hasil pemeriksaan BPK terhadap penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), alokasi anggaran PC-PEN dalam APBN belum teridentifikasi dan terkodifikasi secara menyeluruh. Di tingkat pemerintah pusat, BPK menyampaikan, Kemenkeu belum mengidentifikasi dan mengkodifikasi secara menyeluruh biaya-biaya terkait dengan Program PC-PEN dalam APBN 2020.
Dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020, pemerintah mempublikasikan biaya Program PC-PEN sebesar Rp695,2 triliun. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan alokasi biaya Program PC-PEN dalam APBN 2020 adalah sebesar Rp841,89 triliun karena ada beberapa skema pendanaan yang belum dimasukkan dalam biaya yang dipublikasikan pemerintah tersebut.
Biaya-biaya terkait dengan Program PC-PEN di luar skema Rp695,2 triliun sebesar Rp27,32 triliun tersebut antara lain alokasi anggaran belanja dalam APBN 2020 sebesar Rp23,59 triliun, realisasi belanja K/L yang tidak menggunakan tagging akun Covid-19 per 30 November 2020 sebesar Rp2,55 triliun, dan alokasi kas badan layanan umum (BLU) Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) kepada BLU-BLU Rumpun Kesehatan sebesar Rp1,11 triliun.
Selain itu, terdapat biaya bunga utang pada 2020 yang timbul sehubungan dengan penerbitan surat berharga negara (SBN) untuk pemenuhan kebutuhan pembiayaan program PC-PEN melalui skema burden sharing dengan BI yang diestimasikan sebesar Rp0,9 triliun.
Permasalahan tersebut mengakibatkan risiko kesalahan penyajian dan pengungkapan atas realisasi belanja dan pembiayaan PC-PEN dalam laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) serta transparansi dan akuntabilitas biaya PC-PEN terutama yang dibiayai melalui skema burden sharing dengan BI belum optimal.
BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan agar melakukan identifikasi dan kodifikasi seluruh biaya PC-PEN yang akan dilaporkan dan dipertanggungjawabkan dalam LKPP Tahun 2020 sesuai dengan ketentuan Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2020 dan menentukan kriteria yang tepat untuk mengkategorikan Program PC-PEN Tahun 2021 dengan mempertimbangkan Program PC-PEN pada tahun sebelumnya.