JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) meningkatkan anggaran untuk pengentasan kemiskinan. Sebab, pandemi Covid-19 telah berdampak pada turunnya laju pertumbuhan ekonomi dan meningkatnya jumlah penduduk miskin di Kaltim.
Hal tersebut disampaikan Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota VI Harry Azhar Azis saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2020, di Samarinda, belum lama ini. Anggota VI mengatakan, dampak pandemi Covid-19 membutuhkan kerja keras Pemprov Kaltim untuk mengalokasikan anggaran yang berpihak untuk penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi.
Menurut Anggota VI, Pemprov Kaltim mampu mengatasi dampak pandemi tersebut. “Saya optimistis akan kemampuan dan komitmen Provinsi Kalimantan Timur untuk mengatasi dampak pandemi tersebut terhadap kesejahteraan rakyat,” ujar Anggota VI seusai menyerahkan LHP kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim Makmur HAPK dan Gubernur Kaltim Isran Noor.
Dalam kesempatan itu, ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik Provinsi Kaltim, laju pertumbuhan ekonomi Provinsi Kaltim selama tahun 2019-2020 berada di bawah rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, yaitu sebesar 2,07 persen. Selain itu, persentase penduduk miskin Provinsi Kaltim pada 2020 mengalami kenaikan sebesar 0,73 persen dibandingkan dengan tahun 2019, yaitu menjadi sebesar 6,64%.
Berdasarkan gambaran tersebut, kata Anggota VI, perencanaan anggaran Pemprov Kaltim pada tahun mendatang harus lebih diprioritaskan untuk menekan angka kemiskinan. “Satu hal yang harus dicatat, pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang sudah diperoleh sebanyak delapan kali akan menjadi sedikit tidak ada artinya jika tidak diikuti dengan peningkatan kesejahteraan rakyat di Provinsi Kalimantan Timur,” katanya.
LK Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2020 mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. Pencapaian opini WTP ini adalah yang kedelapan kalinya bagi Pemprov Kaltim. Namun demikian, BPK masih menemukan permasalahan yang perlu menjadi perhatian. Melalui rekomendasi BPK, Pemprov Kaltim diharapkan melakukan perbaikan terhadap penyaluran dan pertanggungjawaban dana bantuan sosial. Kemudian, melakukan perbaikan pengawasan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan penataan kerja sama pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan pihak ketiga.
Anggota VI berharap, perbaikan pada aspek tersebut tidak hanya berdampak pada akuntabilitas, namun memberikan dampak pada kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi. “Hal ini menunjukkan meskipun opininya sudah WTP, namun tetap dibutuhkan perbaikan tata kelola dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” ungkapnya.