Wow, Meski Pandemi, Pemerintah Pertahankan Opini WTP

by Admin 1
Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPP 2020 kepada DPR RI, Selasa (22/6)

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2020. Meski ditemukan sejumlah permasalahan signifikan, namun hal itu tidak memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPP 2020 kepada DPR RI, Selasa (22/6), menjelaskan, pemeriksaan LKPP bertujuan memberikan opini atas kewajaran LKPP dengan memperhatikan empat hal. Keempat hal tersebut adalah kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).

Untuk mendukung pemeriksaan atas LKPP Tahun 2020 tersebut, BPK melaksanakan pemeriksaan atas 86 laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) dan satu laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN), termasuk pemeriksaan pada tingkat kuasa pengguna anggaran BUN dan badan usaha operator belanja subsidi.

Agung memerinci, ada dua kementerian/lembaga (K/L) yang meraih opini wajar dengan pengecualian (WDP). Sisanya, sebanyak 84 LKKL dan LKBUN meraih opini WTP. “Dari hasil pemeriksaan atas LKPP sebagai konsolidasi dari 86 LKKL dan 1 LKBUN tahun 2020 menunjukkan bahwa LKPP telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, sehingga opininya adalah wajar tanpa pengecualian (WTP),” kata Agung dalam sambutannya.

Pemeriksaan atas LKPP tahun 2020 merupakan pemeriksaan tahun kedua yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Agung bersyukur karena dalam kondisi yang sulit saat ini, pemeriksaan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. “Dan tentu saja memenuhi standar pemeriksaan keuangan negara,” katanya.

LKPP merupakan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) oleh pemerintah pusat. Pertanggungjawaban tersebut meliputi tujuh komponen laporan keuangan, yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam pernyataan resminya pada Selasa (22/6) mengatakan, opini WTP yang diberikan BPK atas LKPP 2020 merupakan yang kelima kalinya berturut turut sejak LKPP tahun 2016 dan merupakan pencapaian opini tertinggi. Bagi pemerintah, opini WTP atas LKPP merupakan hal yang sangat penting.

“Selain untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat atas pengelolaan keuangan negara, opini WTP juga menjadi bukti bahwa keuangan negara telah dikelola secara profesional, pruden, transparan, dan akuntabel,” demikian pernyataan Kemenkeu.

You may also like