JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2020 turut memuat pemeriksaan mengenai penanganan pandemi Covid-19. Ada sedikitnya enam permasalahan yang ditemukan BPK.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan, sesuai amanat Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, penggunaan anggaran dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah-langkah yang diambil pemerintah terkait penanganan Covid-19 dilaporkan pemerintah dalam LKPP.
“Sejalan dengan ketentuan tersebut, BPK pada pemeriksaan LKPP Tahun 2020 telah melakukan serangkaian prosedur pemeriksaan terkait dengan pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam menangani Covid-19,” kata Agung saat menyampaikan LHP LKPP 2020 dan IHPS II 2020 di DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/6).
Agung menjelaskan, dari hasil pemeriksaan atas LKPP Tahun 2020, terdapat sejumlah permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, permasalahan mengenai kelemahan sistem pengendalian intern (SPI).
Beberapa permasalahan terkait program penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), antara lain, mekanisme pelaporan kebijakan keuangan negara untuk menangani dampak pandemi Covid-19 pada LKPP belum disusun. Kemudian, realisasi insentif dan fasilitas perpajakan dalam rangka penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional tahun 2020 minimal sebesar Rp1,69 triliun tidak sesuai ketentuan.
Contoh permasalahan lainnya adalah pengendalian dalam pelaksanaan belanja program PC-PEN sebesar Rp9 triliun pada 10 kementerian/lembaga tidak memadai.
Berikut adalah sejumlah permasalahan yang ditemukan BPK dalam LKPP 2020:
1. Permasalahan terkait program PC-PEN:
a. Mekanisme pelaporan kebijakan keuangan negara untuk menangani dampak pandemi Covid-19 pada LKPP belum disusun.
b. Realisasi insentif dan fasilitas perpajakan dalam rangka penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional tahun 2020 minimal sebesar Rp1,69 triliun tidak sesuai ketentuan.
c. Pengendalian dalam pelaksanaan belanja program PC-PEN sebesar Rp9 triliun pada 10 kementerian/lembaga tidak memadai.
d. Penyaluran belanja subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Non-KUR serta belanja lain-lain Kartu Prakerja dalam rangka PC-PEN belum memperhatikan kesiapan pelaksanaan program, sehingga terdapat sisa dana kegiatan/program yang masih belum disalurkan sebesar Rp6,77 triliun.
e. Realisasi pengeluaran pembiayaan tahun 2020 sebesar Rp28,75 triliun dalam rangka PC-PEN tidak dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan dan jadwal kebutuhan penerima akhir investasi.
f. Pemerintah belum selesai mengidentifikasi pengembalian belanja/pembiayaan PCPEN tahun 2020 di tahun 2021 sebagai sisa dana SBN PC-PEN tahun 2020 dan kegiatan PC-PEN Tahun 2020 yang dilanjutkan pada tahun 2021.
2. Permasalahan yang tidak terkait program PC-PEN:
a. Pelaporan beberapa transaksi pajak belum lengkap menyajikan hak negara minimal sebesar Rp21,57 triliun dan 8,26 juta dolar AS serta kewajiban negara minimal sebesar Rp16,59 triliun sesuai basis akuntansi akrual, serta saldo piutang daluwarsa belum diyakini kewajarannya sebesar Rp1,75 triliun.
b. Penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja di luar program PC-PEN pada 80 K/L minimal sebesar Rp15,58 triliun belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan.
c. Realisasi pembiayaan dan pemindahbukuan dari rekening BUN berupa Dana Abadi Penelitian, Kebudayaan, dan Perguruan Tinggi sebesar Rp8,99 triliun dititipkan pada Rekening Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Pendidikan karena pengaturan terkait pengelolaan dana tersebut belum ditetapkan.
d. Penatausahaan piutang pajak pada Direktorat Jenderal Pajak belum memadai.
e. Terdapat ketidakjelasan atas status tagihan penggantian dana talangan pendanaan pengadaan tanah PSN oleh badan usaha yang tidak lolos verifikasi berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) BPKP.
f. Pemerintah belum menetapkan pedoman perhitungan kewajiban jangka panjang atas program pensiun.