JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaksanakan pemeriksaan kinerja atas efektivitas pemantauan pengelolaan dan pemulihan lahan terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) tahun 2017-2020. Pemeriksaan itu dilaksanakan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta instansi terkait lainnya.
Dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020, hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan, apabila permasalahan dalam hal regulasi dan kebijakan, kelembagaan dan sumber daya, pelaksanaan pemantauan pengelolaan dan pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3, serta monitoring dan evaluasi tidak segera diatasi maka dapat memengaruhi efektivitas kegiatan pemantauan pengelolaan limbah B3 dan pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 dalam mencapai target program meningkatnya kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup.
BPK menemukan, perencanaan strategis dalam kegiatan pemantauan pengelolaan limbah B3 dan pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 belum lengkap, terpadu, sinergi dan jelas untuk memitigasi dampak buruk kepada manusia dan lingkungan. Hal itu di antaranya, belum tersedianya seluruh data limbah B3 dan data penghasil limbah B3 sebagai dasar pelaksanaan pemantauan. Selain itu, belum digunakannya data lahan terkontaminasi limbah B3 yang telah terinventarisasi dan teridentifikasi sebagai dasar pelaksanaan pemulihan.
“Akibatnya, terdapat potensi adanya limbah B3 yang tidak terkelola dan terdapat lahan terkontaminasi limbah B3 yang tidak dapat dipulihkan secara optimal sehingga berdampak negatif kepada masyarakat dan lingkungan,” ungkap BPK.
BPK pun merekomendasikan kepada Menteri LHK untuk berkoordinasi dengan instansi terkait penghasil limbah B3 seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, Kementerian ESDM, dan pemerintah daerah untuk menyusun kajian terkait peran dan fungsi masing-masing instansi dalam mengindentifikasikan dan memantau semua limbah B3 dan penghasil limbah B3 di semua sektor. Kajian tersebut dapat digunakan untuk menyusun perencanaan dan mekanisme pemantauan pengelolaan limbah B3 yang menyeluruh, terintegrasi, fokus, dan berkelanjutan.