Bagaimana BPK Melakukan Pemeriksaan Investigasi Pekerjaan Konstruksi?

by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan perhatian besar terhadap berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Indonesia. Hal itu sejalan dengan fokus pemerintah saat ini yang sedang gencar membangun infrastruktur di berbagai wilayah.

BPK pun berkontribusi dengan melaksanakan pemeriksaan baik melalui pemeriksaan reguler maupun pemeriksaan investigasi. “BPK juga concern karena BPK memiliki tugas memeriksa pengelolaan keuangan negara, maka kita hadir di situ,” ujar pemeriksa di Auditorat Utama Investigasi BPK, Ni Ketut Susilawati dalam Virtual Discussion Series: Pengujian Fisik Pekerjaan Konstruksi dalam Pemeriksaan yang diselenggarakan oleh Komunitas Investigasi Auditorat Investigasi Keuangan Negara Pusat, beberapa waktu lalu.

Auditor forensik yang akrab disapa Susi itu menjelaskan, BPK telah memberikan panduan dalam pemeriksaan konstruksi atau infrastruktur. Hal itu untuk memberikan suatu pemahaman yang sama di antara anggota tim pemeriksa dalam melakukan pemeriksaan.

Secara umum, pengujian fisik dalam pemeriksaan infrastuktur dimulai dengan tahapan persiapan. Dalam tahapan itu, dilakukan pengumpulan dan analisis data awal.

Kemudian, tim pemeriksa BPK melakukan koordinasi dengan entitas yang diperiksa terkait paket, jadwal, dan lokasi serta metode pengujian fisik yang akan dilakukan. Setelah ada kesepakatan, maka akan dibuat berita acara. Kemudian, pemeriksaan fisik dilakukan dan dituangkan kembali dalam berita acara hasil pemeriksaan fisik. Berita acara tersebut juga ditandatangani oleh para pihak seperti pemeriksa, kontraktor, dan konsultan pengawas.

Untuk pemeriksaan investigasi (PI), Susi menjelaskan, terdapat tahapan praperencanaan PI atau penelaahan informasi awal. Hal ini dilakukan sebelum proses perencanaan PI dan penghitungan kerugian negara (PKN) yang bertujuan untuk menetapkan alasan yang cukup kuat dan akurat sehingga PI maupun PKN dapat dilaksanakan dengan objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Apabila dalam penelaahan informasi awal atau di praperencanaan itu kita menemukan adanya penyimpangan atau alasan penyimpangan yang terindikasi berkaitan dengan tindak pidana maka kita lanjutkan dengan pemeriksaan investigasi dalam rangka mengungkap penyimpangan indikasi tindak pidana tersebut,” ungkap Susi.

Dalam pemeriksaan tersebut, nantinya akan menghasilkan output berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigasi yang memuat kesimpulan adanya penyimpangan yang berindikasi kepada tindak pidana. Laporan ini kemudian diserahkan kepada instansi yang berwenang atau aparat penegak hukum (APH) guna ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan.

Untuk pemeriksaan investigasi dengan tujuan menghitung kerugian negara, umumnya BPK diminta oleh APH. Prosesnya, ujar Susi, APH bersurat kepada BPK untuk melakukan PKN dan biasanya hal ini sudah dalam proses penyidikan. Dari permintaan tersebut, apabila memang informasinya sudah cukup untuk dilaksanakan penghitungan kerugian negara, maka dapat dilanjutkan.

Output-nya adalah LHP PKN yang akan menjadi dasar bagi ahli BPK untuk memberikan keterangan ahli di pengadilan,” ujarnya.

Susi mengatakan, terdapat perbedaan proses pengujian fisik pada pemeriksaan investigasi dan pemeriksaan investigasi dalam rangka penghitungan kerugian negara. Susi menjelaskan, dalam pemeriksaan investigasi, tim pemeriksa akan mencari tenaga ahli yang kompeten, independen, dan bersedia bekerja untuk BPK.

Sementara, dalam penghitungan kerugian negara, umumnya, tenaga ahli sudah disediakan oleh penyidik. Sehingga, informasi maupun data yang digunakan dalam pemeriksaan diperoleh dari penyidik.

Tim pemeriksa tetap akan ikut hadir di lapangan ketika tenaga ahli melakukan pemeriksaan fisik. Hal ini dilakukan sebagai salah satu langkah guna meyakini pemeriksaan fisik yang dilakukan ahli itu sudah memadai bagi pemeriksa dalam proses PKN.

Meski secara prinsip, tim pemeriksa BPK tidak melakukan pengujian fisik, tapi tim tetap hadir untuk menyaksikan bagaimana ahli melakukan pengujian fisik. Ini juga akan membantu BPK di persidangan untuk memberikan keyakinan kepada hakim.

“Kalau di investigasi itu kita dalam melakukan pengujian fisik itu kita menggunakan ahli karena ini kaitannya dengan memberikan keyakinan kepada hakim di pengadilan nantinya,” ujar Susi.

Susi mengatakan, BPK perlu memberikan keyakinan kepada hakim dengan melibatkan tenaga ahli yang kompeten. Sementara itu, BPK akan memberikan keterangan ahli sebagai penghitung kerugian negara. Tenaga ahli itu bisa berasal dari akademisi, praktisi, maupun asosiasi profesi.

Susi mengakui, dengan menggunakan tenaga ahli, di satu sisi tim pemeriksa lebih tenang karena ada orang lain yang melakukan pemeriksaan fisik tersebut. Terlebih lagi, secara kompetensi, tenaga ahli itu dapat memberikan hasil pemeriksaan yang meyakinkan. Namun di sisi lain, tim pemeriksa BPK tetap harus memiliki pemahaman yang kuat atas pekerjaan yang diserahkan kepada tenaga ahli tersebut.

Susi menekankan, sebagai pemeriksa tetap harus bertanggung jawab secara penuh atas laporan dari tenaga ahli. Ini karena laporan dari ahli akan kita gunakan dalam proses penghitungan kerugian negara. “LHP PKN itu adalah output BPK jadi kita harus bisa memastikan pekerjaan ahli itu sudah memadai untuk memenuhi tujuan pemeriksaan kita,” ujarnya.

You may also like