JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap penyaluran bantuan produktif untuk usaha mikro (BPUM) di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan terhadap program Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).
Dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020, BPK mencatat, pengusulan calon penerima bantuan tidak didukung dengan data yang lengkap dan belum sepenuhnya diverifikasi kebenarannya. Selain itu, penetapan penerima BPUM tidak berdasarkan pengisian data yang lengkap.
“Terdapat penerima BPUM yang tidak sesuai dengan kriteria sebagai penerima BPUM sebanyak 418.947 dengan total nilai penyaluran sebesar Rp1,00 triliun,” ungkap BPK.
BPK memerinci, sebanyak 56 penerima BPUM berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan TNI/Polri. Kemudian, sebanyak 2.413 penerima bantuan dengan NIK yang sama, menerima bantuan lebih dari satu kali.
Sebanyak 29.060 penerima BPUM bukan usaha mikro, sebanyak 144.802 penerima BPUM sedang menerima kredit atau pinjaman perbankan lainnya, dan sebanyak 25.912 penerima BPUM sedang menerima kredit atau pinjaman KUR.
Selain itu, sebanyak 207.771 penerima memiliki NIK yang tidak sesuai dengan database Dukcapil dan sebanyak 8.933 penerima sudah meninggal dunia. Atas permasalahan itu, BPK merekomendasikan kepada Menteri Koperasi dan UKM untuk merencanakan kegiatan BPUM secara maksimal.
“Melakukan evaluasi, penyempurnaan, dan revisi atas peraturan Menteri Koperasi dan UKM serta petunjuk pelaksanaan penyaluran BPUM dengan mempertimbangkan sistem pengendalian intern atas mekanisme validasi data usaha mikro yang memadai, dan menyelesaikan penyaluran BPUM yang tidak sesuai dengan kriteria penerima BPUM.”